HARNAS.CO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Minggu (20/7/2025), dini hari. Dalam kamar sel tahanan, ditemukan sejumlah ponsel yang diduga digunakan para narapidana (napi).
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, sidak tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian dan kantor wilayah Ditjenpas DKI Jakarta. Giat ini, ujar Rika dalam keterangan yang diterima, buntut terungkapnya pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan.
“Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya,” katanya.
Hasilnya, ditemukan sejumlah alat komunikasi, di antaranya ponsel, dan barang terlarang lainnya, seperti headset dan pengeras suara. Barang-barang tersebut langsung disita dan pihak Ditjenpas melakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang melanggar.
“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” tuturnya.
Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Rika juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama, telah dipindahkan warga binaan risiko tinggi (high risk) wilayah Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” katanya.
Dengan adanya pemindahan ini, maka bertambah pula jumlah warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah di Indonesia yang telah dipindahkan ke Nuskambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Gunakan Ponsel dan Tembakau Sintetis di Lapas Salemba
Sebelumnya, beredar sebuah foto napi menggunakan handphone dan menikmati tembakau sintetis (sinte) diduga di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Fenomena itu tersebar di media sosial dan juga grup WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, napi tersebut salah satu bandar kuat yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. Diketahui, napi bersangkutan berinisial MF alias B yang menghunikan Blok A, lantai 2, kamar 15. Fakta ini membuktikan HP masih beredar di Lapas Salemba.
MF alias B dilaporkan menggunakan ponsel mewah secara bebas tanpa hambatan. Dugaan adanya backing atau perlindungan dari oknum petugas pun mencuat, sehingga aktivitas ilegal itu bisa berlangsung leluasa di balik jeruji besi.
Kepala Lapas Salemba M Fadil membantah kabar yang beredar. Dia bahkan menegaskan bahwa lokasi dalam foto itu bukan berada di lingkungan Lapas Salemba. “Dari foto yang ditampilkan itu bukan di Lapas Salemba,” kata Fadil dikutip dari akun Instagram @warungjurnalis.
Kendati demikian, bantahan tersebut belum cukup meredam kecurigaan publik. Apalagi, dugaan penggunaan HP dan peredaran narkoba di dalam penjara bukanlah hal baru di Indonesia. Lapas Salemba sebelumnya sudah beberapa kali diterpa isu serupa.










