HARNAS.CO.ID – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melayangkan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tuntutan ini disampaikan guna mendapat keadilan setelah aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari gedung pusat PKBI, Jalan Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 Juli 2024 lalu.
“Dalam semangat menjaga kemitraan dan menghormati sejarah pelayanan kesehatan di Indonesia, PKBI berharap upaya dialog terbuka, transparan, akuntabel, dan adil bagi kedua belah pihak, tanpa ada pihak dirugikan, apalagi dilupakan,” kata Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik melalui keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Ichsan menjelaskan, tuntutan tersebut terdiri dari lima poin. Pertama, kata dia mengungkapkan, PKBI meminta agar Kemenkes khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes) memberikan kompensasi yang layak atas pemanfaatan gedung PKBI secara sepihak tanpa izin, tanpa proses serah terima, dan tanpa dasar kesepakatan bersama.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap sejarah serta kontribusi PKBI dalam pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Ichsan.
Kemudian atau poin kedua, PKBI ingin memastikan komitmen lisan yang telah disampaikan oleh Ditjen Nakes kepada PKBI terkait luas tanah dan bangunan yang akan dialokasikan kembali untuk operasional PKBI. Tujuannya, agar dapat
dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum.
“(Poin) ketiga memberikan izin kepada PKBI untuk terus menggunakan gedung tersebut tanpa batas waktu, selama PKBI tetap menjalankan program-program kesehatan dan kemanusiaan untuk masyarakat Indonesia.
Icsan melanjutkan, poin keempat yaitu, membebaskan PKBI dari kewajiban membayar sewa gedung. Hal ini didasari kontribusi historis dan peran strategis PKBI dalam pembangunan kesehatan nasional sejak tahun 1957.
Terakhir atau poin tuntutan kelima yaitu Mengizinkan PKBI tetap menggunakan alamat Gedung Hang Jebat III/F.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 sebagai alamat resmi korespondensi dan operasional organisasi.
“Telah setahun kami menunggu. Kami tidak akan berhenti berharap, untuk generasi mendatang, untuk sejarah yang tidak boleh dilupakan,” ujar Ichsan menambahkan.
Bukan Sekadar Bangunan
Ichsan pun mengemukakan, gedung pusat PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru, Jaksel dikuasai secara sepihak oleh Kemenkes pada 10 Juli 2024, dengan dukungan Satpol PP dan bermodalkan surat hak pakai dari ATR/BPN.
“Pendudukan ini dilakukan tanpa proses serah terima, tanpa kejelasan hukum, dan tanpa penghargaan atas kontribusi sejarah serta kontribusi yang telah ditorehkan selama lebih dari enam dekade,” kata Ichsan.
Padahal, bangunan gedung yang disengketakan dan berdiri sejak tahun 1970 dahulu diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta kepada PKBI.
Ichsan lantas mengingatkan, gedung itu bukan sekedar bangunan. Sebab, gedung ini adalah warisan perjuangan dr. Soeharto, pendiri PKBI, dokter pribadi Presiden Soekarno dan juga pendiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Seorang Dokter pelopor yang mendedikasikan hidupnya untuk kemanusiaan dan pelayanan kesehatan keluarga.
“Sejak tahun 1970, gedung ini menjadi pusat pelatihan ribuan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tempat pendampingan perempuan dan anak di pelosok negeri, serta klinik titik awal kelahiran lembaga nasional BKKBN/Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta mendukung program kesehatan melalui PKBI,” ujar Ichsan memaparkan
Namun, kata Ichsan menyesalkan, sejak 10 Juli 2024, gedung itu bukan lagi milik PKBI.
“Bukan karena kami menyerah, tapi karena kami memaksa diam, kami diusir. Kami tidak menginginkan konflik. Kami menginginkan keadilan.”
Kemenkes sendiri pada pada Juli 2024 lalu melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik yang dijabat Siti Nadia Tarmizi, sudah angkat bicara tentang persoalan kantor PKBI tersebut. Ia menyebut, tanah tempat berdirinya gedung PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3 itu merupakan aset Kemenkes.
Kepemilikan aset tersebut, ujar Nadia, sudah diperkuat oleh putusan berkekuatan hukum tetap secara perdata dan tata usaha negara. Hal ini yang kemudian disebut menjadi dasar dilakukannya penertiban terhadap gedung di Jalan Hang Jebat III/F3 itu.










