Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Setahun Usai Kantornya Digusur, PKBI Layangkan Lima Tuntutan ke Kemenkes

by Aria Triyudha
10/07/2025
Setahun Usai Kantornya Digusur, PKBI Layangkan Lima Tuntutan ke Kemenkes

Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Foto: Dok PKBI)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melayangkan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tuntutan ini disampaikan guna mendapat keadilan setelah aksi penggusuran memaksa PKBI keluar dari gedung pusat PKBI, Jalan Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 10 Juli 2024 lalu.

“Dalam semangat menjaga kemitraan dan menghormati sejarah pelayanan kesehatan di Indonesia, PKBI berharap upaya dialog terbuka, transparan, akuntabel, dan adil bagi kedua belah pihak, tanpa ada pihak dirugikan, apalagi dilupakan,” kata Ketua Pengurus Nasional PKBI Ichsan Malik melalui keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).

Ichsan menjelaskan, tuntutan tersebut terdiri dari lima poin. Pertama, kata dia mengungkapkan, PKBI meminta agar Kemenkes khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes) memberikan kompensasi yang layak atas pemanfaatan gedung PKBI secara sepihak tanpa izin, tanpa proses serah terima, dan tanpa dasar kesepakatan bersama.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap sejarah serta kontribusi PKBI dalam pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata Ichsan.

Kemudian atau poin kedua, PKBI ingin memastikan komitmen lisan yang telah disampaikan oleh Ditjen Nakes kepada PKBI terkait luas tanah dan bangunan yang akan dialokasikan kembali untuk operasional PKBI. Tujuannya, agar dapat
dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum.

“(Poin) ketiga memberikan izin kepada PKBI untuk terus menggunakan gedung tersebut tanpa batas waktu, selama PKBI tetap menjalankan program-program kesehatan dan kemanusiaan untuk masyarakat Indonesia.

Icsan melanjutkan, poin keempat yaitu, membebaskan PKBI dari kewajiban membayar sewa gedung. Hal ini didasari kontribusi historis dan peran strategis PKBI dalam pembangunan kesehatan nasional sejak tahun 1957.

Terakhir atau poin tuntutan kelima yaitu Mengizinkan PKBI tetap menggunakan alamat Gedung Hang Jebat III/F.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 sebagai alamat resmi korespondensi dan operasional organisasi.

“Telah setahun kami menunggu. Kami tidak akan berhenti berharap, untuk generasi mendatang, untuk sejarah yang tidak boleh dilupakan,” ujar Ichsan menambahkan.

Bukan Sekadar Bangunan

Ichsan pun mengemukakan, gedung pusat PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru, Jaksel dikuasai secara sepihak oleh Kemenkes pada 10 Juli 2024, dengan dukungan Satpol PP dan bermodalkan surat hak pakai dari ATR/BPN.

“Pendudukan ini dilakukan tanpa proses serah terima, tanpa kejelasan hukum, dan tanpa penghargaan atas kontribusi sejarah serta kontribusi yang telah ditorehkan selama lebih dari enam dekade,” kata Ichsan.

Padahal, bangunan gedung yang disengketakan dan berdiri sejak tahun 1970 dahulu diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta kepada PKBI.

Ichsan lantas mengingatkan, gedung itu bukan sekedar bangunan. Sebab, gedung ini adalah warisan perjuangan dr. Soeharto, pendiri PKBI, dokter pribadi Presiden Soekarno dan juga pendiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Seorang Dokter pelopor yang mendedikasikan hidupnya untuk kemanusiaan dan pelayanan kesehatan keluarga.

“Sejak tahun 1970, gedung ini menjadi pusat pelatihan ribuan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), tempat pendampingan perempuan dan anak di pelosok negeri, serta klinik titik awal kelahiran lembaga nasional BKKBN/Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta mendukung program kesehatan melalui PKBI,” ujar Ichsan memaparkan

Namun, kata Ichsan menyesalkan, sejak 10 Juli 2024, gedung itu bukan lagi milik PKBI.

“Bukan karena kami menyerah, tapi karena kami memaksa diam, kami diusir. Kami tidak menginginkan konflik. Kami menginginkan keadilan.”

Kemenkes sendiri pada pada Juli 2024 lalu melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik yang dijabat Siti Nadia Tarmizi, sudah angkat bicara tentang persoalan kantor PKBI tersebut. Ia menyebut, tanah tempat berdirinya gedung PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3 itu merupakan aset Kemenkes.

Kepemilikan aset tersebut, ujar Nadia, sudah diperkuat oleh putusan berkekuatan hukum tetap secara perdata dan tata usaha negara. Hal ini yang kemudian disebut menjadi dasar dilakukannya penertiban terhadap gedung di Jalan Hang Jebat III/F3 itu.

Previous Post

Gagal Tangkap Harun Masiku, Hasto jadi Tumbal KPK

Next Post

Kejagung Jerat Zarof Ricar Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta

Related Posts

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel
Nusantara

Tak Lagi Semrawut, Bina Marga Tata Kabel Utilitas di Depan Selapa Polri Jaksel

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru
Nusantara

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama
Nusantara

Pemuda Nekat Jambret HP Buat Beli Tramadol, Berakhir di Sel Polsek Kebayoran Lama

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU
Nusantara

Penuh Haru Perpisahan Wali Kota Jaksel Muhammad Anwar, Ungkap Pesan Menyentuh untuk ASN hingga PPSU

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.