Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pengamat: Perkuat Mutu Demokrasi Sekaligus Dorong Rasionalitas Pemilih

by Aria Triyudha
27/06/2025
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pengamat: Perkuat Mutu Demokrasi Sekaligus Dorong Rasionalitas Pemilih

Suasana sidang pengucapan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang berlangsung di ruang sidang Pleno MK, Kamis (26/6/2025). (Foto: Humas MK)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jagat demokrasi Indonesia dikejutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Berdasarkan putusan tersebut, pemilu nasional akan terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPR RI dan DPD RI. Sementara, pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Merespons hal itu, pengamat politik yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, MK ingin membuka jalan baru agar proses pemilu berjalan lebih tertata dan berkualitas.

“Pemilih diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih presiden, DPR RI dan DPD RI, lalu bisa benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD. Hal ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi,” kata Jeirry dikutip Jumat (27/6/2025).

Jeirry menjelaskan, selama ini, sistem pemilu serentak membuat semua proses pemilihan digelar di hari yang sama, dengan lima surat suara dan lima kotak suara untuk dipilih sekaligus. Tujuan awalnya, kata dia melanjutkan, demi menyederhanakan pemilu, menghemat waktu, menghemat anggaran, dan memperkuat sistem presidensial.

“Namun dalam praktiknya, sistem ini justru menimbulkan beban luar biasa bagi penyelenggara, membingungkan pemilih, dan bahkan menyebabkan kelelahan massal yang menelan korban jiwa,” kata Jeirry.

Kembali ke soal putusan MK, Jeirry menjelaskan, pemisahan tersebut juga memberi peluang lebih besar bagi tokoh-tokoh lokal yang punya kapasitas dan rekam jejak baik. Sebab, tokoh-tokoh lokal itu dinilai akan bisa bersaing secara lebih mandiri tanpa bergantung pada popularitas calon presiden (capres) atau partai besar di tingkat nasional.

“Efek “ekor jas” — di mana suara untuk caleg atau calon kepala daerah ikut terdongkrak oleh kandidat presiden — bisa diminimalisasi,” katanya.

Kemudian, dari sisi teknis penyelenggaraan, pemisahan ini juga memberi harapan. Artinya, ujar Jeirry, beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan petugas di lapangan bisa terbagi. Tidak lagi harus menangani lima surat suara dan lima kotak suara dalam satu waktu, yang selama ini memicu kekacauan logistik dan kelelahan luar biasa.

“Dalam jangka panjang, ini bisa menyelamatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan bahkan keselamatan petugas,” ucap Jeirry.

Mulai Tahun 2029

Diketahui, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional melalui pemisahan penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).

Dengan demikian, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait uji materi Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang – Undang (UU) Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada).

Putusan ini diucapkan dalam sidang pengucapan putusan di ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025).

Tujuannya untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.  Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra seperti dikutip laman resmi MK.

Previous Post

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Next Post

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Provinsi Sumut

Related Posts

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Hukum

MK Putuskan Ibu Kota Negara tetap Jakarta, Pemindahan IKN Tergantung Keppres

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional
Hukum

Uji Materi UU No 24/2000 Terkait BoP, MAKI Minta DPR Ratifikasi Perjanjian Internasional

Leave Comment

Terkini

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

Sinyal Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Pengamat Nilai Sangat Berisiko

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.