HARNAS.CO.ID – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor dibekuk Polsek Metro Pesanggarahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Penangkapan ini berbuah ditemukannya kembali sejumlah sepeda motor curian komplotan tersebut yang kemudian dikembalikan ke pemiliknya.
“Pemilik yang mengambil sepeda motornya tidak dikenakan biaya,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Mapolsek Metro Pesanggarahan, Jaksel, Kamis (8/5/2025).
Terpantau, sebanyak lima unit sepeda motor disita dari tangan komplotan curanmor tersebut.
Seala menjelaskan, keberhasilan anak buahnya menciduk komplotan curanmor itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Polsek Pesanggarahan pada 17 dan 30 April 2025 lalu. Lokasi pencurian terjadi di rumah warga Jalan Haji Mugeni, Kelurahan Petukangan Utara dan Jalan Manunggal II, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel.
Selanjutnya, personel Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggarahan AKP Purwaditya melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengendus komplotan curanmor tersebut
“Mereka sudah beraksi satu hingga dua tahun belakangan ini, terdiri dari tiga orang yaitu inisial AF alias F yang masih di bawah umur, inisial MR alias I, dan F alias H yang berperan sebagai penadah,” ujar Seala.
Pelaku AF alias F dan MR alias I kemudian dicokok di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan F alias H ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
“Modus kedua pelaku mengintip rumah-rumah warga yang ada kendaraan (sepeda motor). Lalu mereka berbagi peran yakni orang memanjat pagar dan mengawasi keadaan. Kalau (sepeda motor) tidak dikunci ganda langsung dicuri,” kata Seala.
Pelaku lalu menjual sepeda motor yang dicuri dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan curian itu, ujar Seala melanjutkan, digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain lima unit sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), rekaman CCTV, dan beberapa handphone.
Para pelaku sudah ditetapkan tersangka, mereka antara lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Seala pun mengimbau kepada warga pemilik sepeda motor tak lupa mengunci ganda kendaraan saat memarkir kendaraannya.
“Kami juga meningkatkan patroli dan mengingatkan warga untuk memastikan pagar rumah selalu terkunci,” ujarnya.
Lebih Waspada
Dalam kesempatan ini, Kapolsek AKP Seala Syah Alam mengembalikan secara langsung dua dari lima sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya.
Pemilik dua sepeda motor itu Rama (22), warga Jalan Haji Mugeni, Petukangan Utara, dan Utami (34) yang bertempat tinggal di Jalan Manunggal II, Petukangan Selatan, Pesanggarahan, Jaksel.
Rama bersyukur sepeda motor miliknya jenis Yamaha Aerox yang dicuri bisa ditemukan.
“Saya senang dan mengucapkan terima kasih ke Kapolsek Pesanggrahan setelah saya melaporkan kasus pencurian sepeda motor ke polisi, sepeda motornya bisa ditemukan,” ujar Rama.
Sementara Utami mengucapkan hal hampir senada. Ia turut berterima kasih atas keberhasilan Polsek Pesanggarahan menangkap pencuri sepeda motornya.
“Terima kasih kepada Kapolsek Pesanggrahan, sepeda motor saya yang dicuri bisa kembali. Saya juga akan lebih waspada dengan mengunci ganda sepeda motor saya dan memasang CCTV,” kata Utami.










