HARNAS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) tidak ragu mendukung pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Sebab, kebijakan ini elah memiliki dasar hukum jelas, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Tito pun merinci, setidaknya ada lima peran yang dapat dilakukan pemda dalam mendukung PTN-BH. Pertama, melalui pemberian dana hibah kepada PTN-BH.
“Yang kedua bisa membantu juga PTN-BH dalam rangka membangun atau mendukung infrastruktur di dalam lingkungan, walaupun juga di luar lingkungan, (seperti) akses jalan, kemudian jaringan listrik yang ada, internet, air, yang menuju ke PTN-BH,” kata Tito saat menghadiri Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).
Tito menjelaskan, langkah ketiga, imbuh pemda juga dapat memberikan beasiswa kepada para pemuda lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, termasuk PTN-BH. Kemudian, langkah keempat, pemda bisa mendorong peningkatan kapasitas pegawainya melalui pendidikan di PTN-BH.
“Sementara kelima, pemda dapat menjalin kerja sama di bidang penelitian serta program-program kreatif,” kata Tito menambahkan.
Selain itu, Tito memaparkan tentang keberadaan PTN-BH di daerah sangat penting karena berfungsi sebagai center of excellence sekaligus lembaga think tank. Dengan keunggulan tersebut, PTN-BH diyakini mampu menunjang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Oleh karena itu, Tito kembali meyakinkan pemda agar tidak ragu memberikan dukungan tersebut. Ia bahkan mengaku akan menggelar rapat koordinasi secara virtual yang melibatkan para pihak terkait guna menegaskan kembali pesan ini kepada seluruh daerah.










