Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

by Ridwan Maulana
28/09/2026
Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perlindungan dan penanganan penyandang disabilitas membutuhkan kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan sektor. Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda menerangkan, pihaknya telah lama mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai penyandang disabilitas.

Pada Oktober 2023, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/OTDA. Isinya, memerintahkan pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang mengatur penyandang disabilitas. Berdasarkan data Kemendagri, 37 dari 38 provinsi sudah memiliki peraturan mengenai penyandang disabilitas.

Saat ini, kata Imelda, ada 138 pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang sudah memiliki peraturan terkait penyandang disabilitas. Rinciannya, 105 kabupaten dan 33 kota. Secara total, produk hukum untuk penyandang disabilitas ini ada 140 dengan rincian: 106 peraturan daerah, 25 peraturan bupati, dan 9 peraturan kepala walikota.

“Kami masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk mendorong sekitar 376 kabupaten/kota untuk segera membuat produk hukum terkait penyandang disabilitas. Sedangkan yang sudah mempunyai, kami akan memantau pelaksanaannya di lapangan. Tidak boleh asal ada itu produk hukum, tanpa realisasi apapun kepada penyandang disabilitas,” tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Imelda menjelaskan, penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab satu kementerian atau lembaga saja. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penyandang Disabilitas disebutkan ada sejumlah kementerian atau lembaga yang harus berperan, antara lain, Kementerian Koordinator Perekonomian, Sosial, Ketenagakerjaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendidikan, Perhubungan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia mencontohkan, salah satu tugas dan peran kementerian perhubungan (kemenhub), yakni penyediaan infrastruktur untuk kemudahan akses transportasi publik. “Ini juga tidak bisa Kemenhub bekerja sendiri. Untuk beberapa hal membutuhkan peran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan pihak pengelola transportasi, seperti PT KAI,” paparnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan akses lapangan kerja untuk penyandang disabilitas. Kemenaker mempersiapkan kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan penyandang disabilitas sebelum memasuki dunia profesional melalui Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) yang tersebar di daerah-daerah.

Imelda mengatakan, Ditjen Otda meminta kepada kepala daerah dan dinas ketenagerjaan untuk aktif berkomunikasi dan bekerja sama dengan swasta atau perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pemerintah tidak ingin para penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan pelatihan justru tetap kesulitan atau mendapatkan diskriminasi saat melamar dan bekerja.

“Kami minta pemda-pemda dan legislatif daerah memasukan aturan-aturan yang detail tentang perlindungan penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan, termasuk dunia kerja. Peraturan yang dibuat harus jelas hak dan kewajiban bagi panyandang disabilitas, serta hukuman bagi yang melanggar. Tidak boleh ada pembedaan. Jika ditemukan pelanggaran atau diskriminasi, pemda segera bertindak tegas,” ujarnya.

Previous Post

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Related Posts

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional
Nusantara

Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Mahasiswa Didorong Jadi Garda Terdepan Penanganan TBC di Tingkat Desa
Kesra

Mahasiswa Didorong Jadi Garda Terdepan Penanganan TBC di Tingkat Desa

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah
Ekonomi

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Bintangi Film ‘Istimewa’, Mathias Muchus Ungkap Nuansa Emosional saat Syuting Bareng Anak Disabilitas
Lifestyle

Bintangi Film ‘Istimewa’, Mathias Muchus Ungkap Nuansa Emosional saat Syuting Bareng Anak Disabilitas

Leave Comment

Terkini

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.