HARNAS.CO.ID – Indonesia mendorong mekanisme koordinasi lintas negara untuk mempercepat pertukaran informasi dan respons lintas negara dalam pemberantasan penipuan online dan judi online (judol).
Usulan itu dilontarkan oleh Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Republik Indonesia (RI) Arif Havas Oegroseno saat menghadiri konferensi internasional mengenai pemberantasan penipuan online yaitu International Conference on Combating Online Scams (ICCOS) di Phnom Penh, Kamboja.
“Penanganan kejahatan ini menuntut perubahan cara pandang. Kita tidak sedang melawan individu, kita sedang melawan sebuah jaringan. Dan sebuah jaringan hanya bisa dikalahkan oleh jaringan yang lebih cepat,” kata Havas dikutip Rabu (30/9/2026).
Konferensi Internasional tentang Pemberantasan Penipuan Online di Phnom Penh, Kamboja tersebut berlangsung 23–24 September 2026.
Lebih lanjut, konferensi menghasilkan Deklarasi Phnom Penh tentang Pemberantasan Penipuan Online. Deklarasi ini memperkuat komitmen 28 negara dan 7 organisasi internasional dalam meningkatkan kerja sama internasional, penegakan hukum, pertukaran informasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta perlindungan korban.
Tak hanya itu, konferensi itu juga menerima usulan Indonesia untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas negara guna memerangi penipuan yang semakin berkembang.
Wamenlu Havas menjelaskan, mekanisme koordinasi lintas negara tersebut tidak dimaksudkan sebagai institusi atau sekretariat baru. Mekanisme itu dirancang untuk menghubungkan berbagai upaya yang telah berjalan di tingkat regional dan global, termasuk focal point nasional yang disertai mekanisme kerja sama nasional, regional, dan multilateral yang telah tersedia.
Dengan demikian, informasi dapat diteruskan dan respons dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Hal ini terutama melalui percepatan pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan penanganan kasus di seluruh negara.
Indonesia menyatakan kesiapan memperkuat konektivitas dan bekerja sama dengan Kamboja, ASEAN, UNODC, INTERPOL, serta negara-negara peserta konferensi untuk mengembangkan konektivitas antarmekanisme yang telah ada.
Dalam sesi tingkat tinggi “Penipuan Online sebagai Darurat Global”, Havas menekankan pentingnya kecepatan respons.
“Para pelaku kejahatan bergerak dalam hitungan menit. Oleh karena itu, koordinasi kita juga harus mampu menyamai kecepatan mereka,” ujarnya.
Indonesia menilai penipuan online dan judol telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi melibatkan banyak aktor dan pengiklan. Mulai dari perekrut, operator, penyedia teknologi, money mule (kurir uang) hingga pelaku pencucian uang. Sebab, setiap mata rantai dapat berada di negara yang berbeda, penanganannya memerlukan konektivitas antarlembaga dan antarnegara.
“Kejahatan satu sama lain terkait. Respons kita pun harus saling terkait,” ucap Havas menegaskan.
Dalam konferensi tersebut, Indonesia memperkenalkan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dan Frontier+ sebagai bagian dari pengalaman nasional dalam memperkuat koordinasi dan penanganan penipuan. Kamboja menyatakan ketertarikannya untuk mempelajari pengalaman Indonesia terkait Frontier+. Sementara Turki tertarik mempelajari Satgas PASTI dan IASC secara langsung di Indonesia.
Pada sela-sela konferensi, Wamenlu Havas bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, Sar Sokha, pada Rabu (23/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Havas menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap upaya Kamboja memberantas penipuan online dan judol.
“Indonesia siap memperkuat kerja sama dengan Kamboja dalam upaya pemberantasan penipuan dan perjudian daring (online) termasuk melalui koordinasi yang lebih erat dalam penanganan WNI yang terdampak operasi pemberantasan tersebut,” kata Havas menambahkan.









