HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal membuka dugaan keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan menyusul rampungnya proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan terhadap Fuad sebelumnya dilakukan saat proses penyidikan. Namun, penyidik kini telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sehingga fokus beralih pada penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Pemanggilan terhadap saudara FHM pada saat itu dalam tahapan penyidikan, ya di mana dalam perkara ini penyidik bersama JPU telah melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Karena itu, penyidik tidak lagi melakukan pemeriksaan tambahan dalam tahap penyidikan.
“Artinya seluruh proses penyidikan perkara ini sudah tuntas, sudah lengkap. Artinya tahap sekarang yang dilakukan adalah penyusunan surat dakwaan oleh JPU,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah surat dakwaan selesai disusun dalam tenggat waktu maksimal 14 hari, jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.
“Ketika surat dakwaan ini dalam batas waktu maksimal 14 hari sudah selesai, tentu JPU kemudian akan mendatangkan di pengadilan untuk persidangan pertama. Kita tunggu penetapan dari majelis,” ucap Budi.
Pernyataan tersebut mengindikasikan KPK membuka peluang menghadirkan Fuad dalam proses persidangan apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Seperti diketahui, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur pada 1 Juli 2026. Namun, pemilik biro perjalanan Maktour itu tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Sejak saat itu, KPK tidak lagi menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Fuad. Penyidik justru merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan pada 14 Juli 2026.
Dengan telah masuknya perkara ke tahap persidangan, peluang untuk mengungkap dugaan peran Fuad kini bergeser ke ruang sidang. Apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diadili, jaksa penuntut umum dapat menghadirkannya sebagai saksi guna menguji fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dugaan Peran Fuad Maktour
Usut punya usut, Fuad disebut memiliki peran penting terkait perubahan komposisi 20.000 kuota haji tambahan 2023-2024. Di manDipanggil KPK, Fuad Hasan Lagi Pelesiran ke Luar Negeria, persentase kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50.
Perubahan komposisi kuota haji tambahan itu diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. Dan Fuad Hasan-lah yang berinisiatif mengusulkan perubahan komposisi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga perubahan komposisi tersebut juga disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.
Dalam praktik jual-beli kuota itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023. Praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting,” kata Jubir KPK, kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar. Sementara kelompok PIHK lain juga disebut meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.










