HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasadi lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia langsung ditahan penyidik untuk 20 hari ke depan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK, kata Asep, akan melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol setelah terjaring OTT KPK, pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Hal tersebut menunjukkan Fadia Arafiq telah menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK.
Pada kesempatan itu, Fadia Arafiq membantah dengan tegas jika dirinya terjaring OTT oleh tim satgas KPK.
Fadia mengatakan, dirinya sedang berada bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada saat KPK menggerebek rumahnya di Pekalongan.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apapun,” ujar Fadia usai jadi tersangka.
Fadia juga membantah menerima uang sepeser pun dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. “Barang serupiah pun, demi Allah nggak ada,” kata dia menegaskan.








