Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Namun, ia tak bicara banyak saat disinggung apakah dirinya siap untuk ditahan.

by Fadlan Butho
12/03/2026
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (12/3/2026). Dia hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Saya hadiri undangan penyidik KPK,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Namun, ia tak bicara banyak saat disinggung apakah dirinya siap untuk ditahan. Sebab, dengan ditolaknya praperadilan Yaqut oleh PN Jaksel, maka Yaqut tetap sah sebagai tersangka.

“Tanya sendiri,(ke penyidik)” ujar dia menambahkan.

Diketahui, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026).

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Previous Post

Pakar Pidana UMJ: Fakta Sidang Tidak Ada Bukti, Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak

Next Post

Korupsi Kuota Haji, KPK Jebloskan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Penjara

Related Posts

Hakim Tolak Praperadilan, Status  Tersangka Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Sah!
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan, Status  Tersangka Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Sah!

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Hukum

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 
Hukum

Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 

Leave Comment

Terkini

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Aksi Rutin WJS Santuni Yatim Piatu Diapresiasi Wali Kota Jaksel: Wujud Kepedulian Sosial!

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Bertambah 1,6 Juta Jiwa, Kemendagri Beberkan Jumlah Penduduk Indonesia Saat Ini

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Perkuat Pengamanan Lebaran, TNI AD Terapkan Siaga Tiga

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Sumpah Palsu Harus dari Teguran Hakim

Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Termohon Beberkan Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan Harus Terpenuhi

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Satpol PP Tangkap Basah Warung Kelontong-Pedagang Jamu di Kebayoran Lama Jual Miras Ilegal, Langsung Disita

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.