HARNAS.CO.ID — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (12/3/2026). Dia hadir untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Namun, ia tak bicara banyak saat disinggung apakah dirinya siap untuk ditahan. Sebab, dengan ditolaknya praperadilan Yaqut oleh PN Jaksel, maka Yaqut tetap sah sebagai tersangka.
“Tanya sendiri,(ke penyidik)” ujar dia menambahkan.
Diketahui, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026).
“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Budi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Yaqut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.










