HARNAS.CO.ID – Kebijakan ekspor minyak mentah Banyu Urip yang diambil pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) pada masa pandemi COVID-19 kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara tata kelola migas.
Dalam pemeriksaan di pengadilan, mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan sepihak korporasi, melainkan keputusan negara yang bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan neraca perdagangan nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Nicke menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan drastis permintaan bahan bakar minyak (BBM). Pembatasan mobilitas membuat konsumsi BBM turun hingga lebih dari 30 persen secara tahunan.
Namun di sisi lain, produksi hulu migas tetap berjalan karena pemerintah tidak menyetujui penurunan lifting, dengan pertimbangan menjaga investasi hulu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta keberlangsungan tenaga kerja sektor migas.
“Ketika terjadi pembatasan, demand turun sangat drastis sehingga otomatis produksi kilang juga menurun. Namun lifting di hulu tetap harus berjalan karena pemerintah tidak menyetujui penurunan produksi,” ujar Nicke dalam persidangan.
Kondisi tersebut memicu terjadinya kelebihan pasokan (excess) minyak mentah, termasuk crude Banyu Urip yang merupakan minyak mentah bagian negara.
Di tengah keterbatasan kapasitas penyimpanan dan menurunnya kebutuhan kilang, pemerintah melalui mekanisme lintas kementerian kemudian mengambil opsi ekspor sebagai langkah mitigasi risiko yang dinilai paling rasional.
Nicke menegaskan bahwa minyak mentah Banyu Urip yang diekspor merupakan milik negara, sehingga keputusan ekspor tidak berada di tangan Pertamina sebagai korporasi.
“Kalau minyak mentah bagian negara, maka semua keputusan harus ada persetujuan dari negara. Pertamina tidak bisa memutuskan sendiri karena ini bukan barang milik Pertamina,” katanya.
Menurut Nicke, Pertamina hanya menjalankan penugasan sebagai kuasa jual setelah melalui pembahasan bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta forum internal seperti oversight committee.
Seluruh proses tersebut juga mempertimbangkan ketentuan bahwa harga jual tidak boleh melanggar batas minimal Indonesian Crude Price (ICP).
Lebih jauh, Nicke mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut justru memberikan manfaat signifikan bagi keuangan negara. Dalam persidangan, ia merujuk pada surat balasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Januari 2021 yang menilai langkah Pertamina dan pemerintah menghasilkan penghematan besar.
“KPK menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pertamina, membeli crude yang lebih murah dan mengekspor crude Banyu Urip dengan harga sesuai ketentuan, memberikan penghematan keuangan negara sebesar Rp22 triliun,” ujar Nicke di hadapan majelis hakim.
Penghematan tersebut, lanjut Nicke, berasal dari kombinasi penurunan tekanan impor migas, optimalisasi penjualan minyak mentah yang tidak ekonomis diolah di dalam negeri, serta perbaikan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan pemerintah saat itu bukan semata menurunkan impor, melainkan menyeimbangkan neraca perdagangan secara keseluruhan.
“Tujuan rapat terbatas pemerintah adalah menurunkan current account deficit. Itu ada dua sisi, menurunkan impor dan menaikkan ekspor,” kata Nicke.
Ia juga menepis anggapan bahwa ekspor crude Banyu Urip bertentangan dengan komitmen pemanfaatan minyak mentah domestik.
Menurutnya, kondisi pandemi merupakan situasi luar biasa yang memaksa pemerintah mengambil keputusan berbasis risiko paling kecil.
“Kalau semua opsi menimbulkan kerugian, maka harus dipilih mana yang dampaknya paling kecil bagi negara,” ujarnya.










