Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ternyata Ekspor Crude Banyu Urip di Pandemi Buat Negara Hemat Rp22 Triliun

Nicke menegaskan bahwa minyak mentah Banyu Urip yang diekspor merupakan milik negara, sehingga keputusan ekspor tidak berada di tangan Pertamina sebagai korporasi

by Fadlan Butho
22/01/2026
Ternyata Ekspor Crude Banyu Urip di Pandemi Buat Negara Hemat Rp22 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kebijakan ekspor minyak mentah Banyu Urip yang diambil pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) pada masa pandemi COVID-19 kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara tata kelola migas.

Dalam pemeriksaan di pengadilan, mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan sepihak korporasi, melainkan keputusan negara yang bertujuan menjaga stabilitas fiskal dan neraca perdagangan nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Nicke menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan drastis permintaan bahan bakar minyak (BBM). Pembatasan mobilitas membuat konsumsi BBM turun hingga lebih dari 30 persen secara tahunan.

Namun di sisi lain, produksi hulu migas tetap berjalan karena pemerintah tidak menyetujui penurunan lifting, dengan pertimbangan menjaga investasi hulu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta keberlangsungan tenaga kerja sektor migas.

“Ketika terjadi pembatasan, demand turun sangat drastis sehingga otomatis produksi kilang juga menurun. Namun lifting di hulu tetap harus berjalan karena pemerintah tidak menyetujui penurunan produksi,” ujar Nicke dalam persidangan.

Kondisi tersebut memicu terjadinya kelebihan pasokan (excess) minyak mentah, termasuk crude Banyu Urip yang merupakan minyak mentah bagian negara.

Di tengah keterbatasan kapasitas penyimpanan dan menurunnya kebutuhan kilang, pemerintah melalui mekanisme lintas kementerian kemudian mengambil opsi ekspor sebagai langkah mitigasi risiko yang dinilai paling rasional.

Nicke menegaskan bahwa minyak mentah Banyu Urip yang diekspor merupakan milik negara, sehingga keputusan ekspor tidak berada di tangan Pertamina sebagai korporasi.

“Kalau minyak mentah bagian negara, maka semua keputusan harus ada persetujuan dari negara. Pertamina tidak bisa memutuskan sendiri karena ini bukan barang milik Pertamina,” katanya.

Menurut Nicke, Pertamina hanya menjalankan penugasan sebagai kuasa jual setelah melalui pembahasan bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta forum internal seperti oversight committee.

Seluruh proses tersebut juga mempertimbangkan ketentuan bahwa harga jual tidak boleh melanggar batas minimal Indonesian Crude Price (ICP).

Lebih jauh, Nicke mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut justru memberikan manfaat signifikan bagi keuangan negara. Dalam persidangan, ia merujuk pada surat balasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 27 Januari 2021 yang menilai langkah Pertamina dan pemerintah menghasilkan penghematan besar.

“KPK menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pertamina, membeli crude yang lebih murah dan mengekspor crude Banyu Urip dengan harga sesuai ketentuan, memberikan penghematan keuangan negara sebesar Rp22 triliun,” ujar Nicke di hadapan majelis hakim.

Penghematan tersebut, lanjut Nicke, berasal dari kombinasi penurunan tekanan impor migas, optimalisasi penjualan minyak mentah yang tidak ekonomis diolah di dalam negeri, serta perbaikan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit).

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan pemerintah saat itu bukan semata menurunkan impor, melainkan menyeimbangkan neraca perdagangan secara keseluruhan.

“Tujuan rapat terbatas pemerintah adalah menurunkan current account deficit. Itu ada dua sisi, menurunkan impor dan menaikkan ekspor,” kata Nicke.

Ia juga menepis anggapan bahwa ekspor crude Banyu Urip bertentangan dengan komitmen pemanfaatan minyak mentah domestik.

Menurutnya, kondisi pandemi merupakan situasi luar biasa yang memaksa pemerintah mengambil keputusan berbasis risiko paling kecil.

“Kalau semua opsi menimbulkan kerugian, maka harus dipilih mana yang dampaknya paling kecil bagi negara,” ujarnya.

Previous Post

Gugatan Perdata atas Dugaan Utang Rp 35 Miliar Didaftarkan ke PN Bandung, Libatkan Bupati Cirebon

Next Post

Pengacara Kerry: Hadirkan Ahli di Sidang Tak Relevan Jika Fakta Tidak Terbukti

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Leave Comment

Terkini

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Kepala Daerah Dipandang sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Kepala Daerah Dipandang sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Konsisten Berinovasi, Polsek Pesanggrahan Toreh Prestasi Kembali Masuk Nominasi Kompolnas Award

Konsisten Berinovasi, Polsek Pesanggrahan Toreh Prestasi Kembali Masuk Nominasi Kompolnas Award

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Ruben Onsu Batal Diperiksa sebagai Tersangka di Polres Jaksel Hari Ini, Ada Apa?

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.