Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gugatan Perdata atas Dugaan Utang Rp 35 Miliar Didaftarkan ke PN Bandung, Libatkan Bupati Cirebon

by Ridwan Maulana
21/01/2026
Gugatan Perdata atas Dugaan Utang Rp 35 Miliar Didaftarkan ke PN Bandung, Libatkan Bupati Cirebon
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sebuah gugatan perdata terkait dugaan utang senilai Rp 35 miliar yang disebut telah disepakati secara sah dalam akta notaris, didaftarkan ke PN Bandung, Jawa Barat dengan nomor register 47/ Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan tersebut ditujukan kepada Drs. H. Imron, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Dalam gugatan tersebut, pihak pelapor diketahui adalah mantan Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra. Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyatakan bahwa utang tersebut timbul berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 31 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH., MKn, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kuasa hukum penggugat, lewat rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/1/2026) menyampaikan bahwa meskipun perjanjian tersebut telah dibuat secara resmi, hingga kini utang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh pihak tergugat sejak tahun 2018.

“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian. Namun tidak pernah ada pembayaran maupun itikad baik dari tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim, S.H., kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di PN Bandung, Jawa Barat.

Selain tidak adanya pembayaran, pelapor juga mempersoalkan sikap tergugat yang tidak mengakui adanya piutang tersebut. Bahkan, utang Rp 35 miliar itu disebut tidak pernah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat tergugat menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Menurut kuasa hukum penggugat tidak dicantumkannya kewajiban utang tersebut dalam LHKPN patut dipertanyakan dan menjadi bagian dari dasar pelaporan, mengingat LHKPN seharusnya memuat seluruh harta maupun kewajiban pejabat negara secara jujur dan transparan.

“Fakta adanya perjanjian notariil serta ketiadaan pencantuman utang dalam LHKPN menjadi perhatian serius kami. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan objektif,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar sengketa perdata yang melibatkan pejabat publik dan kembali menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan administrasi negara, khususnya dalam pelaporan LHKPN.

Previous Post

Datangi KBRI, 1.440 WNI di Kamboja Minta Pulang Usai Keluar dari Sindikat Online Scam

Next Post

Ternyata Ekspor Crude Banyu Urip di Pandemi Buat Negara Hemat Rp22 Triliun

Related Posts

Korban Indosurya Disarankan Ajukan Gugatan Perdata saat Henry Surya Diadili
Hukum

Korban Indosurya Disarankan Ajukan Gugatan Perdata saat Henry Surya Diadili

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.