HARNAS.CO.ID – Sebuah gugatan perdata terkait dugaan utang senilai Rp 35 miliar yang disebut telah disepakati secara sah dalam akta notaris, didaftarkan ke PN Bandung, Jawa Barat dengan nomor register 47/ Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan tersebut ditujukan kepada Drs. H. Imron, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Dalam gugatan tersebut, pihak pelapor diketahui adalah mantan Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra. Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyatakan bahwa utang tersebut timbul berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 31 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH., MKn, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kuasa hukum penggugat, lewat rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/1/2026) menyampaikan bahwa meskipun perjanjian tersebut telah dibuat secara resmi, hingga kini utang tersebut tidak pernah dibayarkan oleh pihak tergugat sejak tahun 2018.
“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian. Namun tidak pernah ada pembayaran maupun itikad baik dari tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim, S.H., kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di PN Bandung, Jawa Barat.
Selain tidak adanya pembayaran, pelapor juga mempersoalkan sikap tergugat yang tidak mengakui adanya piutang tersebut. Bahkan, utang Rp 35 miliar itu disebut tidak pernah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat tergugat menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Menurut kuasa hukum penggugat tidak dicantumkannya kewajiban utang tersebut dalam LHKPN patut dipertanyakan dan menjadi bagian dari dasar pelaporan, mengingat LHKPN seharusnya memuat seluruh harta maupun kewajiban pejabat negara secara jujur dan transparan.
“Fakta adanya perjanjian notariil serta ketiadaan pencantuman utang dalam LHKPN menjadi perhatian serius kami. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan objektif,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar sengketa perdata yang melibatkan pejabat publik dan kembali menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan administrasi negara, khususnya dalam pelaporan LHKPN.







