HARNAS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui tiga korporasi minyak yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menjadi penyandang dana dugaan perbuatan merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan atau obstruction of justice (OJ) yang mengarah pada suap puluhan miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).
Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Belakangan terkuak vonis lepas itu diwarnai praktik suap.
Diduga perbuatan OJ yang mengarah pada suap kepada hakim itu melibatkan dua pengacara Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, serta Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV, dan M Adhiya Muzzaki selaku buzzer.
“Bisa jadi seperti itu kan (dugaan penyandang dana Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group), dari klien-klien mereka (advokat Juanedi Saibih dan Marcella Santoso),” ucap Jaksa Andi Setyawan, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (9/1/2026).
Selain vonis lepas korporasi minyak, dugaan OJ juga pada perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
“Kan di dalam obstruction of justice ini kan ada 3 perkara. Ada timah, ada gula, CPO,” ujar dia.
Menurut Andi dugaan penyandang dana itu berdasarkan sejumlah bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi. “Dari keterangan saksi yang terdahulu sudah menjelaskan tuh dana-dananya dari mana segala macam,” terang Andi.
Andi lantas mengamini penyandang dana perbuatan OJ itu terkait CPO, timah, dan gula yang perkaranya ditangani oleh advokat Juanedi Saibih dan Marcella Santoso. Diduga pendanaan itu dipakai untuk sejumlah kegiatan yang mengarah pada upaya perintangan secara tidak langsung. Di antara kegiatan itu yakni, sejumlah kegiatan seminar, audiensi di BPKP, aksi demonstrasi, hingga program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
“Ya,” tegas Andi.
Sejumlah saksi dihadirkan jaksa pada hari ini untuk mengurai dugaan perbuatan OJ melalui sejumlah kegiatan, seperti kegiatan seminar, program dan konten. Adapun kegiatan seminar sebelumnya digelar di Bangka Belitung (Babel) terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
“Dari keterangan-keterangan saksi tadi, ada beberapa dari Bangka ya, bahwa memang ada penggiringan untuk apa namanya, narasi, operasi media, segala macam,” terang dia.
Di antara saksi yang dihadirkan jaksa pada hari ini yakni Dr. Ir. Sudarsono Soedomo (ahli), Elly Gustina Rebuin; Adam Marcos, M Ichiya Halimudin, dan Nico A. “Jadi itu (kaitan seminar dengan OJ), tadi saya bilang, itu kan tidak berimbang. Ya menguntungkan pihak tertentu. Kemudian, itu kan tujuannya, nanti ada beberapa saksi tujuannya itu kan untuk membunuh opini publik ya,” katanya.
“(Kegiatan seminar hingga konten masuk unsur OJ) Secara tidak langsung, masuk. Karena ini kan rangkaiannya banyak. Ada beberapa perkara segala macam. Tidak hanya itu saja, satu rangkaian nanti akan tergambar ya. Jadi (kegaitan seminar) salah satu rangkaian. Ini kan perbuatan ini kan rangkaiannya banyak. Ada media, kemudian ada seminar, kemudian ada termasuk tadi apa namanya nanti ada suap segala macam, akhirnya terbentuklah satu rangkaian nanti. Tadi kan sudah jelas tadi di chat, di Potato News tadi, di Potato tadi grup sinyal tadi kan ada skema yang dikirimkan oleh Marsela,” ditambahkan Andi.
Andi tak membantah rangkaian-rangkaian yang diduga masuk perintangan tidak langsung itu nantinya mengarah atau mengerucut pada dugaan perbuatan suap. Diduga salah satu perbuatan suap terkait vonis lepas Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Goals-nya terkait pembebasan perkara versi mereka kan seperti itu. Jadi ada rangkaiannya. Dari media, kemudian dari seminar, suap segala macam, maka timbul tadi perkara (dugaan suap) yang onslag (ontslag van rechtsvervolging perkara Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group) itu,” tandas Andi.
Juanedi Saibih Dkk sebelumnya didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan impor gula. Menurut Jaksa, Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Dikatakan Jaksa, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya, yakni membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara migor yang dilakukan penyidik adalah tidak benar.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Junaedi dkk juga disebut membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara. Menurut Jaksa, penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.
Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Dugaan Suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama
Ariyanto dan Juanedi Saibih selaku pengacara serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Dikatajan Jaksa uang suap Rp 40 miliar itu diberikan Marcella dkk dalam dua kali penyerahan melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Arif dan Wahyu kemudian membagi uang itu ke majelis hakim yang mengadili perkara korupsi korporasi migor tersebut, yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Jaksa mengatakan Marcella, Ariyanto, dan Junaedi merupakan pengacara korporasi migor tersebut. Jaksa menduga uang suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi korporasi migor.
“Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai kurang lebih Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar jaksa.
Selain perkara itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya diyakini menyembunyikan dan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi terkait perkara ini untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan, M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.










