Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Ia dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi

by Fadlan Butho
29/10/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025)

Selain itu, Arif juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp15,7 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan. Antara lain. Perbuatan Terdakwa tak mendukung penyelenggaraan negara bebas dari KKN, telah menciderai kepercayaan publik pada peradilan, dan menikmati hasil korupsi.

“Hal meringkan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

Diketahui, Arief Nuryanta, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar.

Uang itu diduga terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa menjelaskan, uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe’i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.

“Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas,” ujar Jaksa. 

Previous Post

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Next Post

KPK Jerat Bekas Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Related Posts

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Leave Comment

Terkini

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Usut Kasus HGB Summarecon, KPK Panggil Menteri Nusron Wahid

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

4 Kru MT Honour Dibebaskan Pembajak Somalia, Menlu Ungkap Penyanderaan hingga Pemulangan ke Tanah Air

Para Penjaga “Roh” Universitas

Para Penjaga “Roh” Universitas

MK Nyatakan tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

MK Nyatakan tidak Temukan Bukti Gibran Lulus SLTA Sederajat

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Perjuangkan Pemekaran Provinsi, BPP DOB Luwu Raya Utus Tim Delegasi Hadiri Rapimnas-Konsolidasi CDOB di Jakarta

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.