HARNAS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 untuk kategori kementerian yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penghargaan terkait raihan itu diserahkan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) & Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang berlangsung di salah satu hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Informatif yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan usai menerima penghargaan dari Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha.
Terungkap, berdasarkan hasil monev KI Pusat pada tahun 2025, Kemendagri mengantongi nilai 96,50. Atas hasil ini, kinerja Kemendagri dalam keterbukaan informasi publik menunjukkan tren konsisten. Sejak 2020 hingga 2025, nilai monev Kemendagri selalu berada pada kategori Informatif dengan perolehan nilai lebih dari 91. Hal itu dinilai mencerminkan komitmen berkelanjutan Kemendagri dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Seiring capaian tersebut, Kemendagri tercatat tujuh kali berturut- turut meraih predikat Informatif dalam keterbukaan informasi publik. Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan Kemendagri menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan, monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik lintas sektor.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sebab, keterbukaan tersebut akan lebih mudah dilaksanakan apabila dipahami sebagai kebutuhan.
“Menjadikan keterbukaan informasi publik ini adalah satu kebutuhan, yang ada manfaatnya, maka Insya Allah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik,” ujarnya.
Secara keseluruhan, penganugerahan KIP 2025 diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh badan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Tujuannya, untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi berkelanjutan guna memperkuat kepercayaan publik.
Donny menambahkan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik juga krusial. Menurut dia, dukungan pimpinan dan struktur PPID yang kuat menjadi kunci utama keberhasilan keterbukaan informasi.
“Kalau PPID-nya kuat, didukung oleh pimpinan badan publik, keterbukaan informasi publik itu tidak hal yang susah,” kata Donny.










