HARNAS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) Pemilu dan IPP Pilkada disusun sebagai upaya mewujudkan misi KPU periode 2022–2027, yakni menjadikan lembaga penyelenggara pemilu sebagai pusat pengetahuan dan pengalaman kepemiluan.
“IPP Pemilu dan IPP Pilkada hanya salah satu saja bentuk dari bagaimana KPU berusaha mewujudkan di periode 2022-2027, mewujudkan dua misi pentingnya. Yang pertama menjadikan KPU sebagai pusat pengetahuan dan berbagai pengalaman tentang kepemiluan,” ujar Anggota KPU RI August Mellaz, saat membuka kegiatan Media Gathering bertajuk “Sinergi Pilar Demokrasi” di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (8/12/2025) malam.
Menurut dia, IPP Pemilu dan IPP Pilkada disusun bersama dengan para peneliti, kaum terdidik, serta para pegiat yang memang konsen berada di isu-isu kepemiluan. Kebutuhan melibatkan stake holder tersebut, ditegaskan Mellaz, sebagai bentuk partisipasi kelompok masyarakat yang harus dicatat sebagai bagian dari perbaikan demokrasi ke depan.
“Faktanya memang dalam konteks demokrasi ya kita harus kritis, karena kita harus mengadvokasi sesuatu,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu memastikan, IPP Pemilu dan Pilkada menjadi bagian penting dari refleksi perjalanan panjang pemilu dan pilkada di Indonesia.
“Tetapi pada akhirnya kita harus merefleksikan berbagai data, berbagai konsep. Kita cek apakah secara empiris (2:40) berjalan atau tidak. Dan itu menghasilkan berbagai produk pengetahuan,” ucapnya.










