Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPI Bantah Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak

kliennya tidak memiliki sangkut paut dengan pengadaan kapal. Kilang Pertamina Indonesia, katanya, hanya berurusan dengan pengadaan minyak mentah bukan kapal.

by Fadlan Butho
16/12/2025
KPI Bantah Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Dion Pongkor, membantah tudingan jaksa dalam surat dakwaan yang menyebut kliennya bersepakat dengan beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk mengatur penyewaan kapal oleh Pertamina.

Kuasa hukum mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Agus Purwono dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin itu menegaskan, kliennya tidak memiliki sangkut paut dengan pengadaan kapal. Kilang Pertamina Indonesia, katanya, hanya berurusan dengan pengadaan minyak mentah bukan kapal.

“Kami hanya bertugas menyediakan minyak mentah. Kapal itu tidak ada kaitannya dengan kami, dengan kilang Pertamina Internasional,” kata Dion Pongkor di seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Agus dan Sani Dinar atas permintaan Kerry dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati mengatur penyewaan kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PIS). Selain itu, Agus dan Sani Dinas bersama Kerry dan Dimas juga disebut melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

Dion menegaskan, selama proses persidangan sejauh ini, tidak terbukti adanya pengaturan penyewaan kapal oleh kliennya bersama Kerry Riza. Pengadaan minyak mentah oleh Kilang Pertamina Indonesia tidak ada urusannya dengan pengadaan kapal.

“Walaupun di dalam dakwaan, seolah-olah kami juga bekerja sama dengan Pak Kerry dan kawan-kawan untuk pengadaan kapal, tadi sudah jelas di dalam persidangan bahwa kami sama sekali tidak berurusan dengan Pak Kery dan kawan-kawan,” tegasnya.

Dion juga membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kongkalikong dalam pengadaan minyak mentah. Dion menegaskan, Pertamina merupakan perusahaan profesional. Semua kerja dan keputusan perusahaan didasarkan pada hasil rapat, bukan berdasarkan keputusan pribadi.

“Semua berdasarkan rapat, semua adalah keputusan rapat. Tidak ada satu pun kebijakan yang dilakukan oleh Pertamina dalam hal ini kilang Pertamina dalam soal pembelian minyak mentah tidak berdasarkan kebutuhan dari perusahaan. Jadi tidak ada inisiatif pribadi, sudah terbukti dalam proses persidangan yang selama ini,” katanya.

Demikian, juga dalam hal ekspor minyak. Dion menegaskan ekspor minyak yang dilakukan berdasarkan data dari K3S (kontraktor kontrak kerja sama) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

“Jadi kalau dakwaan menyatakan bahwa kita merekayasa seolah-olah ada ekses, di sidang ini sudah terbukti semua karena sudah diperiksa. K3S-nya sudah diperiksa. Timnya yang memutuskan untuk melakukan ekspor karena memang betul-betul ada ekses. Jadi yang paling penting kami tanamkan adalah bahwa Pertamina ini tidak ada yang one man show,” paparnya.

Untuk itu, Dion membantah dakwaan yang menyebut kliennya mengondisikan dan mengatur keputusan di KPI. Hal itu, katanya, sudah terbukti dalam proses persidangan sejauh ini.

“Sehingga tidak tepat kalau dakwaan mengatakan mengatur, mengkondisikan, mengatur, mengkondisikan. Itu semua tidak tepat. Dan semuanya sudah terjawab dalam proses pembuktian ini,” katanya.

Demikian juga mengenai kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya. Dikatakan, Pertamina menerima keuntungan atas pembayaran minyak mentah. Namun, jaksa justru menuding kliennya merugikan keuangan negara.

“Yang dirugikan Pertamina, yang diuntungkan Pertamina. Itu juga akan jadi fokus kita. Perhitungan kerugian negara ini menurut kami anomali dan sangat bertentangan dengan prosedur perhitungan kerugian negara. Tapi nanti akan kita buktikan,” katanya. 

 

 

Previous Post

Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Impor BBM dari Singapura selama Puluhan Tahun

Next Post

Lolos Kurasi, Puluhan UMKM segera Berdagang di Sentra Fauna Lenteng Agung

Related Posts

Tuntutan Jaksa Copas Dakwaan, Kuasa Hukum Kerry: Tuhan Gak Tidur Yakin Kebenaran Terungkap
Hukum

Tuntutan Jaksa Copas Dakwaan, Kuasa Hukum Kerry: Tuhan Gak Tidur Yakin Kebenaran Terungkap

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Korupsi Pertamina Kasus BBM Oplosan, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Kerry Adrianto: Kontrak OTM Murni Usahanya Sendiri, 15 Tahun di Pertamina Malah Dikriminalisasi

Pengacara Kerry: Hadirkan Ahli di Sidang Tak Relevan Jika Fakta Tidak Terbukti
Hukum

Pertamina Untung Rp 17 triliun dari Sewa Terminal BBM PT OTM

Leave Comment

Terkini

William Heinrich Louncing HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

William Heinrich Louncing HIPMI 8% Perkuat Visi Presiden Prabowo

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.