HARNAS.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berkembang. KPK menyita mobil ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari tersangka mantan Anggota Komisi XI DPR RI Satori.
Penyidik komisi antirasuah menduga, tersangka Satori turut menerima aliran duit lain di luar penyaluran dana CSR BI. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik menelusuri sumber-sumber perolehan lain yang diterima tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI dan OJK tersebut.
“Satori diduga tidak hanya mendapatkannya dari Program Sosial BI dan OJK saja. KPK masih menelusuri sumber perolehan lain,” katanya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Penyidik KPK sebelumnya menyita 25 aset senilai Rp 10 miliar dari tersangka CSR BI yakni Satori di Cirebon, Jawa Barat. Aset itu terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua unit kendaraan roda empat bermerek Toyota, satu unit kendaraan roda dua, serta 18 kursi roda.
“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi. Ini juga sebagai langkah progresif penyidik, mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah positif dalam pemulihan kerugian negara yang optimal,” ujar Budi.
Komisi antirauah fokus pada penelusuran aliran dana korupsi CSR BI yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk mayoritas anggota Komisi XI DPR. Penyidik KPK sudah mengantongi nama-nama yang berperan maupun terima duit haram berkaitan program CSR ini untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Satori dan Heri Gunawan. KPK juga sudah memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI Sarilan Putri Khairunnisa, Anggota DPR RI Iman Adinugraha, dan eks Anggota DPR RI Ahmad Najib Qudratullah.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini diduga melibatkan modus pengalihan dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial menjadi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. KPK telah mengantongi bukti awal berupa dokumen transaksi.
Termasuk laporan keuangan, hingga keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan. Tersangka Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya. Dari bantuan dana sosial itu, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar.
Tetapi, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan kendaraan. Satori menerima Rp 12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, kendaraan, dan pembangunan showroom.









