HARNAS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka SUG selaku Bupati Ponorogo 2021-2025 dan 2025-2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan penetapan Sugiri sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi.
Selain Bupati Ponorogo, penyidik juga menjerat tiga orang lain. Mereka yakni, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 8-27 November 2025. Penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam operasi senyap itu, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai.
Asep menjelaskan dalam klaster kasus dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono menjadi sebagai penerima suap.
Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Yunus Mahatma merupakan tersangka pemberi suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Untuk klaster kasus proyek RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Sucipto adalah pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.









