Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

by Firdaus
02/10/2025
Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen tidak masalah tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memastikan anggota DPR siap mengikuti apa pun putusan MK terkait tunjangan pensiun.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco dikutip Kamis, (2/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin melalui uji materi nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” kata pemohon.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurutnya, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, imbuhnya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujar pemohon.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun. Ia mencatat total beban APBN ialah Rp 226.015.434.000 (Rp226 miliar).

Senada Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa juga menegaskan DPR menghormati proses hukum di MK.

“Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kami di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” kata Saan. Politikus Nasdem ini juga menegaskan tidak keberatan bila tunjangan pensiun anggota dewan dihapus.

“Enggak, enggak ada keberatan,” pungkasnya.

HARNAS.CO.ID – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen tidak masalah tunjangan pensiun anggota dewan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memastikan anggota DPR siap mengikuti apa pun putusan MK terkait tunjangan pensiun.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco dikutip Kamis, (2/10/2025).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh psikolog bernama Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin melalui uji materi nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” kata pemohon.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurutnya, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, imbuhnya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujar pemohon.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun. Ia mencatat total beban APBN ialah Rp 226.015.434.000 (Rp226 miliar).

Senada Dasco, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa juga menegaskan DPR menghormati proses hukum di MK.

“Menurut saya, itu hak mereka yang punya legal standing untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi kami di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” kata Saan. Politikus Nasdem ini juga menegaskan tidak keberatan bila tunjangan pensiun anggota dewan dihapus.

“Enggak, enggak ada keberatan,” pungkasnya.

Previous Post

BGN Beri Insentif Guru Penanggung Jawab MBG, Diduga Upaya Lepas Tangan dari Maraknya Kasus Keracunan

Next Post

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Related Posts

Revisi UU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna 2 Oktober 2025
Politik

Revisi UU BUMN Disahkan di Rapat Paripurna 2 Oktober 2025

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan

Jadi Preseden Buruk, Kapolri Janji Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG
Hukum

Jadi Preseden Buruk, Kapolri Janji Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Nusantara

Gugatan Selebgram Rea Wiradinata Ditolak PN Jakbar, Proses Lelang Terus Berjalan

Leave Comment

Terkini

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Ketua Umum AMPHURI dan HIMPUH Digali soal Pembagian Kuota Haji

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.