HARNAS.CO.ID – Tindakan seorang pria berinisial MS (25) tak patut ditiru. Bagaimana tidak, pemuda ini tega membakar rumah kontrakan yang dihuni eks pacarnya berinisial SM (24) di kawasan Jalan Pasir 3, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/10/2025).
Namun, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum setelah dibekuk Polsek Jagakarsa, Jaksel.
“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Kawilah Water Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi, ” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi di Mapolsek Jagakarsa, Jaksel, Senin (20/10/2025).
Nurma menjelaskan, MS berhasil ditangkap dalam tempo empat jam usai kejadian. Sebab, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jagakarsa berhasil memperoleh isi percakapan antara MS dan mantan kekasihnya SM.
Adapun motif MS alias MB nekat melakukan perbuatan itu karena SM memutuskan tak lagi melanjutkan jalinan cinta di antara mereka.
“Sakit hati setelah diputuskan oleh korban yang telah berpacaran selama 8 bulan,” ujar Nurma.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jagakarsa saat menangkap MS. Barang bukti ini antara lain berupa korek api, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin.
“Selain itu, terdapat pula barang bukti benda bekas terbakar yaitu satu rak sepatu kayu, sandal, sepatu, pakaian, sepeda anak, dan selembar gorden,” ujar Nurma.
Sementara, MS, kata Nurma menambahkan, dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah tinggal dengan sengaja sehingga menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang. Pemuda tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengecekan urine menunjukkanpelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” kata Nurma.