Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Umum AMPHURI dan HIMPUH Digali soal Pembagian Kuota Haji

by Ridwan Maulana
02/10/2025
Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman Muhammad Nur dan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, Rabu (1/10/2025).

Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

Penyidik komisi antirasuah berupaya mendalami pembagian kuota haji dari Kementerian Agama. Informasi yang dihimpun KPK, ada dugaan permintaan uang dari oknum-oknum di Kementerian Agama yang memberikan kuota tersebut.

“Tentang sejumlah uang, ada yang bilang percepatan dan lain-lain. Jadi sejauh ini statusnya sebagai saksi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, terkait finalisasi penghitungan kerugian negara, menurut Asep, belum final karena masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dikonfirmasi soal Rp 1 triliun, apakah didapatkan dari 400 travel haji, Asep belum berani spekulasi.

“Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final, hanya penghitungan kasar. Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Dari mana saja, ada dari perorangan, ada dari yang lainnya. Seperti itu,” ujarnya.

KPK sejauh ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun penyidik akan dijadikan acuan KPK untuk menetapkan tersangka. Adapun kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai triliunan lebih.

Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya diklaim ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Previous Post

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Next Post

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Related Posts

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel
Hukum

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Terkait Perkara Jual-Beli Gas

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB
Hukum

Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

Catur Budi Pintu Masuk KPK Usut Jajaran BRI Terima Duit Haram dari Pengadaan Mesin EDC
Hukum

Kembangi Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Garap Direktur Mitra Dinamis Yang Utama

Mobil yang Dibeli Ridwan Kamil Diduga Pake Duit Korupsi BJB belum Lunas
Hukum

Nasib Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, KPK segera Tentukan Statusnya di Kasus BJB

Leave Comment

Terkini

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Resmikan 130 Personel, Kemhan Pastikan Komcad Berkuda Tampil pada HUT Ke-80 TNI

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Menang Dramatis, PSG Tekuk Barcelona 2-1 di Menit Akhir

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel

Ketua Umum AMPHURI dan HIMPUH Digali soal Pembagian Kuota Haji

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Tarif MRT, Transjakarta, dan LRT Cuma Rp 80 saat HUT Ke-80 TNI

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.