HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Sejak pekan lalu, penyidik KPK menggulir pemeriksaan biro perjalanan haji di sejumlah daerah. Habis Surabaya, Jawa Timur, pemeriksaan menyasar ke Yogyakarta, Jawa Tengah. Langkah ini untuk mengurai modus dan kerugian negara terkait kuota haji khusus.
“Penyidik KPK dan tim dari BPK melakukan pemeriksaan secara bersama-sama. Tujuannya, untuk memastikan nilai kerugian negara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).
Menurut Asep, kuota khusus yang dibagi 10.000-10.000 itu tersebar di seluruh travel, tidak mengelompok di Jakarta atau di Jawa Barat, melainkan juga di beberapa tempat. KPK bersama BPK terus berdampingan dalam menuntaskan penghitungan kerugian negara.
“Kami melaksanakan pemeriksaan pencarian informasi dan keterangan juga melakukan penghitungan bersama-sama tim audit dari BPK. Kami support untuk data-data dan lainnya. Tunggu saja, rekan-rekan BPK menghitung, karena belum beres,” ujarnya.
Kemarin, enam orang diperiksa di Yogyakarta. Mereka adalah SA (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), MI (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), MA (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata), TW (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), RAA (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq), dan GHW (Karyawan Swasta/Manajer Operasional Kantor AMPHURI).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mereka dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia 2023-2024. Namun, satu saksi yakni RAA (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq), tidak hadir karena ada agenda lain.
“Saksi lainnya hadir semua,” kata Budi.
Sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditemukan Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal itu diatur dan disebutkan bahwa, penggunaan kuota haji khusus yakni sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









