Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bermufakat Buat SPJ Fiktif, Eks Kadisbud DKI Jakarta Iwan Wardhana Dituntut 12 Tahun Bui

by Fadlan Butho
09/10/2025
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bersama Iwan, JPU juga menuntut mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.

Jaksa meyakini Iwan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp36,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, Iwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp20,5 miliar yang dinikmatinya dari hasil korupsi, subsider enam tahun penjara.

Jaksa turut memperhitungkan aset milik terdakwa yang telah disita dalam proses penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.

Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2024, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi.

Mohamad Fairza Maulana dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang senilai Rp1,01 miliar dalam penyidikan dan Rp50 juta subsider tiga tahun enam bulan.

Sementara Gatot Arif Rahmadi dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp13,26 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita berupa uang Rp7 juta, satu unit mobil Suzuki, dan satu unit mobil Nissan Evalia, subsider empat tahun enam bulan.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, Iwan Henry Wardhana didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69 (Rp36,3 miliar) melalui pembuatan SPJ fiktif.

Iwan didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi.

“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Arif Darmawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Jaksa menjelaskan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2022–2024 mengelola dana untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas, dan keikutsertaan mobil hias dalam acara Jakarnaval.

Terdakwa Iwan disebut mengarahkan agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas diserahkan kepada Gatot. Berdasarkan kesepakatan keduanya, Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang kepada Iwan.

Selain kegiatan PSBB Komunitas, Iwan juga menyerahkan pelaksanaan kegiatan PKT dan Jakarnaval tahun 2023 kepada Gatot dengan pola kesepakatan serupa. Ia kemudian mengarahkan agar kegiatan PKT dan PSBB Komunitas tahun anggaran 2024 tetap dilaksanakan oleh Gatot.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Fairza menyampaikan rencana anggaran biaya (RAB) yang berisi informasi pagu masing-masing komponen kepada Gatot.

Namun, dalam pelaksanaan PSBB Komunitas tahun anggaran 2022–2024, Gatot dan Fairza bekerja sama merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi pengeluaran sebenarnya. Kelebihan pembayaran itu digunakan untuk memenuhi kesepakatan pemberian uang kepada Iwan Henry Wardhana.

Adapun modus operandi yang dilakukan para terdakwa, yakni Gatot selaku pemilik EO GR PRO terlebih dahulu menentukan data sanggar yang akan digunakan dan dimintakan persetujuan kepada Fairza.

Selanjutnya, dibuat proposal seolah-olah berasal dari pelaku seni atau sanggar, disertai disposisi dan nota dinas dari Dinas Kebudayaan, serta dokumen lainnya seperti daftar hadir, daftar honorarium, dan bukti dokumentasi kegiatan.

Jaksa menyebut para terdakwa menyusun bukti pembayaran kepada pelaku seni atau sanggar yang dipinjam identitasnya alias fiktif, serta membuat bukti pembayaran honorarium yang melebihi nilai sebenarnya (markup). Mereka juga membuat dokumentasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan melalui proses penyuntingan foto, serta bukti pembayaran sewa alat kesenian ondel-ondel yang tidak sesuai fakta.

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban tersebut, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mencairkan anggaran kepada penerima yang tercantum, yaitu Gatot dan pihak-pihak lain yang identitasnya diduga direkayasa.

Selama periode 2022–2024, Gatot atas penunjukan Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval dengan total realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38.658.762.470,69.

Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8.196.917.258,00. Dengan demikian, sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan mencapai Rp30.461.845.212,69.

Selain itu, dalam periode tahun anggaran yang sama, Dinas Kebudayaan DKI juga melaksanakan kegiatan PKT secara swakelola.

Pelaksanaan kegiatan PKT swakelola dimulai dari permohonan dukungan acara kepada Kadisbud DKI agar pemerintah provinsi dapat memfasilitasi kegiatan seni tari atau musik tradisional.

Iwan kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskan disposisi secara berjenjang hingga berakhir di Fairza, yang memutuskan Dinas Kebudayaan akan memfasilitasi acara PKT tersebut.

Sebelum acara dilaksanakan, Fairza menentukan sanggar, pelaku seni, dan vendor peralatan acara. Ia kemudian merekayasa bukti pengelolaan anggaran kegiatan PKT swakelola tahun 2022–2024.

Rekayasa tersebut mencakup penambahan komponen acara fiktif, kenaikan pembayaran honor pelaku seni (markup), rekayasa daftar hadir, biodata, dokumentasi kegiatan, serta penggunaan stempel palsu.

Bukti pertanggungjawaban fiktif itu digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan PKT swakelola dengan nilai pencairan setelah pajak sebesar Rp5.133.611.650,00. Dari jumlah tersebut, terdapat selisih Rp4.955.682.344,00 yang kemudian dikembalikan oleh pelaku seni fiktif melalui transfer kepada staf Dinas Kebudayaan.

Menurut jaksa, pada tahun 2022–2024 Dinas Kebudayaan DKI mempertanggungjawabkan sekitar 104 bukti pembayaran honorarium yang telah di-markup kepada 57 pelaku seni dengan nilai pencairan setelah pajak sebesar Rp1.637.062.550,00. Nilai pembayaran sebenarnya hanya Rp735.545.050,00, sehingga terdapat selisih Rp901.517.500,00.

Selisih pembayaran tidak sah tersebut digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak-pihak lain. Iwan disebut menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp16,2 miliar, Fairza Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,52 miliar.
Atas perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Previous Post

Dewi Fortuna Belum Berpihak pada Timnas Indonesia, Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi

Next Post

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

Related Posts

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

KPK Garap GM LNG Business Commercialization Irma Surya

Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR
Hukum

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Periksa Eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 
Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Hukum

Dakwaan Korupsi Pertamina, PT Adaro Milik Boy Thohir Terima Untung Rp 168 Miliar

Leave Comment

Terkini

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Filipina Selatan, WNI Diimbau Tetap Waspada

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

KPK Garap GM LNG Business Commercialization Irma Surya

Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Periksa Eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.