HARNAS.CO.ID – Posisi Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang kini ditempati Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana disambut positif berbagai pihak.
Rekam jejak Amur yang di antaranya pernah menjabat Wakapolda Sulawesi Utara terbilang cemerlang dan berpengalaman di bidang kerja sama internasional. Tak ayal, publik pun menaruh harapan besar agar Divhubinter Polri di bawah kepemimpinannya dapat bertindak tegas dalam menuntaskan kasus-kasus buronan lintas negara.
Terkait hal itu, salah satu kasus yang dinantikan penyelesaiannya yaitu penangkapan buronan Red Notice asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek atau dikenal sebagai Dato Seri Mohd Shaheen. Dia merupakan pemilik Riyaz Group, sebuah grup perusahaan bidang perhotelan dan pariwisata.
Diketahui, kasus yang menjerat Dato Seri Mohd Shaheen berawal dari laporan polisi pada Oktober 2022 oleh pihak PT Golden Dewata. Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan senilai puluhan miliar rupiah.
Selanjutnya, Dato Seri Mohd Shaheen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada November 2022.
Direktur Utama PT Golden Dewata, Feric Setiawan meyakini pengalaman Irjen Amur Chandra sebagai Sekretaris NCB-Interpol Indonesia dan keterlibatannya dalam penanganan kasus kejahatan siber internasional merupakan bukti kapabilitasnya dalam menangani jaringan kriminal lintas batas.
Feric menilai, hal itu menjadi modal kuat bagi Irjen Amur Chandra untuk membawa Divhubinter semakin proaktif dan efektif.
“Maka dari itu kami sebagai korban meminta Irjen Amur Chandra untuk memprioritaskan penangkapan Dato Seri Mohd Shaheen, yang menjadi buronan Polda Bali sejak November 2022. Dengan statusnya sebagai buronan Red Notice, penanganan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Divhubinter Polri,” kata Feric melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025)
Feric menilai, keberhasilan penangkapan akan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum, terutama terhadap pelaku kejahatan internasional yang merugikan banyak pihak di Indonesia.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. Penegasan terhadap buronan Red Notice juga akan memperkuat kredibilitas Polri di mata lembaga penegak hukum internasional, khususnya Interpol,” ujar Feric.
Kasus yang menjerat Dato Seri Mohd Shaheen bermula dari laporan polisi pada Oktober 2022 oleh PT Golden Dewata.
Ia dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan kerugian mencapai sekitar Rp89 miliar.
Dana tersebut diduga digelapkan oleh Dato Seri Mohd Shaheen dan rekannya.
Usai serangkaian penyelidikan dan pemanggilan yang tidak diindahkan, Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya pada November 2022.
Guna mempermudah pencarian buronan di luar negeri, Polda Bali mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri ke Interpol pusat.
Terungkap, Dato Seri Mohd Shaheen sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, namun ditolak oleh hakim pada April 2023.
Kemudian, pada Agustus 2023, ia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa. Laporan ini menambah panjang daftar kasus yang menjeratnya.
Seiring mencuatnya fakta-fakta tersebut, publik kini menaruh harapan besar kepada Irjen Amur Chandra untuk segera mengambil tindakan konkret.
“Penangkapan Dato Seri Mohd Shaheen akan menjadi langkah signifikan dalam menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu, bahkan terhadap buronan yang bersembunyi di luar negeri,” kata Feric menambahkan.










