Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Charles Sitorus Jelaskan PPI Impor Gula atas Instruksi Kementerian dan Gagalnya Pasokan dari BUMN

Charles menegaskan bahwa pemerintag awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri

by Fadlan Butho
18/09/2025
Charles Sitorus Jelaskan PPI Impor Gula atas Instruksi Kementerian dan Gagalnya Pasokan dari BUMN
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia PPI (Persero) Charles Sitorus.

Charles menjelaskan bahwa PPI bertindak berdasarkan penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula dalam rangka stabilisasi harga.

“Karena penugasan, Pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari Menteri Perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015,” ujar Charles di persidangan, Kamis (18/9/2025).

Charles menegaskan bahwa pemerintag awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri.

“PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi,” jelasnya.

Hal ini mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta.

“Kami bekerja sama dengan 8 produsen gula rafinasi,” tambah Charles.

Kerja sama dengan swasta ini dilakukan dengan prinsip good corporate governance.

“Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance,” kata Charles.

Charles juga menekankan bahwa kerja sama dengan swasta ini dilaporkan secara tertulis kepada kementerian terkait dan tidak pernah mendapat teguran.

“Kami laporkan secara tertulis. Tidak ada teguran,” pungkasnya.

Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Dia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp 750 juta. Charles Sitorus mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN-untuk membeli 200 ribu ton gula.

Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp 8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.

Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp 10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah. 

Previous Post

Jabat Kadivhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Diminta Eksekusi Buronan Interpol Asal Malaysia

Next Post

Perkara Impor Gula, Kubu Hotman Minta Majelis Hadirkan Tom Lembong ke Persidangan

Related Posts

Kejagung Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Pengembangan Korupsi Minyak
Hukum

Berkas 8 Tersangka Klaster 2 Korupsi Pertamina Dilimpahkan, Riza Chalid In Absentia?

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

KPK Endus Pengadaan 23 Ribu Mesin EDC Berkaitan dengan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti
Hukum

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Leave Comment

Terkini

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Ini Pesan Heddy Lugito untuk 228 Anggota TPD Baru

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.