HARNAS.CO.ID – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arrmanatha C. Nasir, mendorong pentingnya prinsip multilateralisme guna menavigasi hubungan internasional di tengah tantangan global yang kompleks saat ini.
Hal tersebut ditegaskannya pada pertemuan 10th Forum for East Asia and Latin America Cooperation Foreign Ministers’ Meeting (10th FEALAC FMM) bertajuk “25 Tahun dan seterusnya: Visi untuk Asia Timur dan Amerika Latin” di Ulaanbaatar, Mongolia, Jumat (22/8/2025).
Forum dihadiri oleh perwakilan dari 32 negara anggota FEALAC di kawasan Asia Timur dan Amerika Latin serta perwakilan United Nations Economic Commission for Latin America and the Caribbean (UN ECLAC), United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP), dan FEALAC Cyber Secretariat .
Melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (23/8/2025), Wamenlu Arrmanatha menjelaskan, selama 25 tahun sejak berdirinya, FEALAC telah berkembang menjadi organisasi yang lebih kuat, dinamis, dan berpengaruh di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Terlebih, di tengah erosi kepercayaan terhadap multilateralisme, dunia juga membutuhkan forum antar kawasan seperti FEALAC.
Guna memperkuat FEALAC di tengah kondisi global saat ini, Arrmanatha pun mengusulkan tiga strategi.
“Memperkuat kerangka institusi FEALAC, memperkuat rasa kepemilikan pada tujuan bersama FEALAC, dan meningkatkan relevansi FEALAC bagi masyarakat,” kata Arrmanatha.
Oleh karena itu, dia menegaskan, Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat hubungan antar kawasan, memperdalam hubungan antar masyarakat, serta memaksimalkan berbagai inisiatif FEALAC, sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat negara anggota dan global.
Selain itu, bertepatan dengan momentum 25 tahun FEALAC dan 80 tahun berdirinya PBB, Arrmanatha menekankan FEALAC harus bisa menjadi garda terdepan reformasi multilateral, termasuk implementasi penuh Pakta Masa Depan.
Untuk itu, Deklarasi Ulaanbaatar yang menjadi dokumen hasil FEALAC FMM ke-10 ini menegaskan komitmen untuk menegakkan sistem multilateralisme dan Hukum Internasional. Arrmanatha juga mengusulkan pertemuan Kaukus FEALAC di New York untuk mempercepat diskusi dan dialog mengenai reformasi PBB.
Diketahui, Deklarasi Ulaanbaatar berisi visi FEALAC ke depan untuk meningkatkan visibilitas FEALAC, penguatan kerangka institusional FEALAC, dukungan terhadap reformasi PBB, prinsip-prinsip dalam Piagam PBB, dan multilateralisme, serta penguatan kerja sama bidang perubahan iklim dan SDG’s.
FEALAC merupakan forum yang dibentuk pada tahun 1999 untuk mendorong dialog dan kerja sama di berbagai bidang termasuk politik, ekonomi, sosial-budaya, iptek, dan lingkungan hidup, antara kawasan Asia Timur dan Amerika Latin. FEALAC beranggotakan 36 negara, terdiri dari 16 negara Asia Timur (termasuk Indonesia) dan 20 negara Amerika Latin.










