Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Langgar Kode Etik Profesi, 7 Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka

by Ridwan Maulana
29/08/2025
Langgar Kode Etik Profesi, 7 Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka

Driver ojol Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam | TANGKAPAN LAYAR

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Kini, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. “Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025-17 September 2025,” katanya.

Jangka waktu itu bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan. Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.

Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025), dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban tewas, Affan Kurniawan (21) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Previous Post

Ahmad Sahroni Disorot Publik, Terungkap Punya Harta Ratusan Miliar dan Puluhan Mobil Mewah!

Next Post

Tujuh Halte Transjakarta Dibakar saat Unjuk Rasa, Amarah Massa Sulit Dibendung

Related Posts

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar
Politik

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel
Hukum

KPK Ungkap Mekanisme Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Kesra

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti
Hukum

APPRI Minta Masinton Diperiksa soal Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Siap Tindaklanjuti

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.