HARNAS.CO.ID – Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan parlemen setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut. “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Usai mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan, penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu. Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya.
Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Adapun visi yang dia sampaikan yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun.
Dia juga menyatakan ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.