HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sritex. Salah satunya eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi.
“Bahwa (penetapan tersangka) berdasarkan dengan alat bukti yang sudah kami peroleh,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jangkung Madyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Tersangka lain dalam kasus ini ialah Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022, dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021.
Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB periode 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018-2020
Nurcahyo mengatakan status tersangka diberikan penyidik setelah memeriksa 175 saksi dan ahli. Ada dokumen pendukung yang menjelaskan mereka terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Ini tentunya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ucap Nurcahyo.










