HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.
Pengusutan dugaan rasuah dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker 2019–2024.
Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik tentu akan terus mengembangkan kasus ini. Setyo menggaransi KPK tidak berhenti hanya pada delapan orang tersangka yang telah ditetapkan.
Pengembangan lainnya adalah penyidik akan menelusuri dan memastikan ada tidaknya kecukupan alat bukti untuk mengusut dugaan serupa dari tempus sebelum 2019.
“Apakah ini akan ditarik ke belakang? Ya, tentu kecukupan alat bukti-lah nanti yang akan menentukan,” tegas Setyo saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (17/7/2025).
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini mengatakan bila penyidik memutuskan untuk mengusut dugaan korupsi serupa dalam pengurusan izin TKA tempus sebelum periode 2019, maka penyidik tentu akan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan maupun menentukan siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa nanti.
“Manakala kemudian penyidik bersikap bahwa di tahun yang 2019 ke belakang masih memungkinkan atau tidak. Karena apa? Tentu kalau ditarik ke belakang ya selain dokumen, saksinya, para pihak yang dibutuhkan itu sangat berpengaruh nanti terhadap proses hasil daripada kegiatan penyidikan. Nah, itu tentu menjadi poin pentingnya,” ungkap Setyo.
Diketahui, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah menjabat sebagai Menakertrans pada periode berbeda. Cak Imin adalah Menaker 2009-2014, Hanif Dhakiri merupakan Menaker 2014–2019, dan Ida Fauziyah adalah Menaker 2019–2024.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu menuturkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus ini.
Di antara para saksi tersebut yaitu Luqman Hakim selaku Staf Khusus (Stafsus) Menakertrans era Cak Imin, Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah selaku Staf Khusus (Stafsus) Menaker era Hanif Dhakiri, dan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo selaku Staf Khusus (Stafsus) Menaker era Ida Fauziyah. Menurut Asep, pemeriksaan para mantan stafsus ini adalah pijakan untuk membongkar dugaan keterlibatan tiga mantan Menaker tersebut.
“Jadi begini, jadi tentunya semua itu sedang kita dalami. Tapi, kita kan bergerak seperti teori makan bubur. Jadi dari pinggir dulu baru ke tengah gitu, seperti itu ya. Jadi mulai dari staf-stafnya dulu, kemudian kita minta keterangan,” ujar Asep.
“Setelah kita peroleh keterangan-keterangannya dan ada kaitannya dengan memang para pimpinannya, ya tentu kami tidak akan ragu-ragu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk minta keterangan yang bersangkutan,” sambung Asep.
Dia meminta agar publik dapat bersabar dan mendukung upaya penyidikan KPK dalam kasus ini. Menurut Asep, sejauh ini memang KPK baru menetapkan delapan orang tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti yang KPK temukan. Yang jelas, kata Asep, yang membuat KPK optimis bisa membongkar aktor yang lebih besar dalam kasus ini karena sudah ada tersangka yang menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia bekerja sama dengan KPK membongkar kasus ini.
“Terkait dengan justice collaborator tentunya kita tidak bisa menyebutkan namanya siapa. Itu sangat membantu kami tentunya untuk membongkar perkara ini. Karena, tentunya dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh justice collaborator, perkara ini menjadi lebih mudah untuk kita bongkar. Terkait dengan keterlibatan keluarga, anak menteri, pejabat sebelumnya, dan lain-lain ditunggu saja karena ini kita sedang berproses,” ucap Asep.









