HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023.
Namun, pria yang dikenal ‘saudagar minyak’ dengan julukan ‘Gasoline Godfather’ itu dikabarkan sudah pindah kewarganegaraan Malaysia alias sudah menjadi warga negara asing (WNA).
“Dia (Riza Chalid) sudah jadi orang Malaysia”, kata sumber kepada Harnas.co.id, Kamis (10/7/2025).
Redaksi tidak dapat mengkonfirmasi perihal informasi tersebut. Pasalnya ayah dari tersangka M. Kerry Andrianto yang lebih dulu berstatus pesakitan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar
mengatakan dirinya tidak tahu soal informasi perubahan kewarganegaraan itu.
“Kita tidak ada informasi soal itu,” singkat Harli saat dikonfirmasi Harnas.co.id melalui pesan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Riza Chalid selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak ditetapkan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Penetapan “Raja Minyak” Riza bisa disebut langkah luar biasa dari Jampidsus Febrie Adriansyah mengingat selama ini dia dianggap sebagai orang kebal hukum apalagi pernah ada skandal kasus ‘papa minta saham’ yang statusnya masih penyelidikan di gedung bundar Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS 2018-2023. Salah satunya adalah pria yang dikenal sebagai bos minyak Muhammad Riza Chalid dengan inisial MRC.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa setidaknya 273 saksi dan 16 ahli.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi kantor pusat PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014. Kemudian, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Dengan demikian total ada 18 tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp285.017.731.964.389.
Adapun identitas para tersangka sebagai berikut:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.










