HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui permintaan pemerintah terkait pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyatakan persetujuannya menyangkut pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antar- waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi.
“Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI (Prabowo Subianto) kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Lebih lanjut, ujar Dasco, pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti.
“Termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco menegaskan.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti.
“Yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, akan ada pemberian amnesti tahap kedua yang jumlahnya sekitar 1.668.
“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto (Kristianto) juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Supratman menambahkan, pihaknya juga mengajukan usulan ke Presiden Prabowo mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
“Hanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan pesiden. Dan kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” ucap Supratman.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat karena melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Adapun abolisi bermakna hak presiden menghapus seluruh akibat dari putusan penjatuhan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seorang terpidana, termasuk menghentikan jika putusan itu sudah dijalankan.
Terkait amnesti, hal ini menyangkut tindakan menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan.