Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

by Aria Triyudha
26/06/2025
Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU yang diamankan Kantor Imigrasi Jaksel karena masuk Indonesia tanpa cap imigrasi. (Foto: Dok Kantor Imigrasi Jaksel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU diperiksa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Selatan (Jaksel). Pasalnya, WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MJU diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Juni 2025,” kata Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jaksel, Prihatno Juniardi, Kamis (26/6/2025).

Prihatno menjelaskan, awalnya MJU berangkat dari Malaysia pada malam hari tanggal 9 Juni 2025 dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket. Menurut MJU, terdapat sekitar 40 penumpang lainnya yang disebutnya sebagai warga negara Indonesia.

“Untuk menumpangi kapal tersebut, ia (MJU) membayar seseorang sebesar 3.000 Ringgit Malaysia,” ujar Prihatno.

Terungkap, tujuan MJU menumpangi kapal tersebut untuk bekerja di Australia, Namun pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, MJU ustru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia. Pria itu lantas menyadari telah berada di Indonesia.

MJU, kata Prihatno melanjutkan, kemudian memesan layanan transportasi daring (Grab) menuju Kota Medan.

“Dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antarkota,” ucap Prihatno menerangkan.

MJU lalu berinisiatif mencari perlindungan Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Prihatno menyebut, MJU selanjutnya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jaksel guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Atas tindakannya itu, ujar Prihatno, MJU diketahui sengaja masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sehingga melanggar Pasal 9 (1) juncto 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Prihatno memastikan Kantor Imigrasi Jaksel akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan pengajuan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal itu bagian dari Spelaksanaan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto terkait ‘Asta Cita’ dalam penegakan hukum.

“Kantor Imigrasi Jaksel mengimbau
masyarakat turut berperan dalam pengawasan keimigrasian. Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” kata Prihatno menambahkan.

 

 

 

Previous Post

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Next Post

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Related Posts

Cegah Pelanggaran, WNA di Kalibata City Dipantau Tim Khusus Bentukan Imigrasi Jaksel
Nusantara

Cegah Pelanggaran, WNA di Kalibata City Dipantau Tim Khusus Bentukan Imigrasi Jaksel

Warga Yaman Dideportasi Imbas Kasus Narkoba, Kena Sanksi Larangan Kembali ke Indonesia
Hukum

Warga Yaman Dideportasi Imbas Kasus Narkoba, Kena Sanksi Larangan Kembali ke Indonesia

Jemput Bola, Kantor Imigrasi Jaksel Bakal Hadirkan Layanan Pembuatan Paspor di Kawasan Ciledug
Nusantara

Jemput Bola, Kantor Imigrasi Jaksel Bakal Hadirkan Layanan Pembuatan Paspor di Kawasan Ciledug

Bocah Korban Penyiksaan Orang Tua Ditemukan Terkapar di Kebayoran Lama, Kasusnya Diusut Bareskrim Polri
Nusantara

Bocah Korban Penyiksaan Orang Tua Ditemukan Terkapar di Kebayoran Lama, Kasusnya Diusut Bareskrim Polri

Leave Comment

Terkini

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pengamat: Perkuat Mutu Demokrasi Sekaligus Dorong Rasionalitas Pemilih

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pengamat: Perkuat Mutu Demokrasi Sekaligus Dorong Rasionalitas Pemilih

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Ternyata Ada Tekanan Tidak Pecat Jokowi, Hasto: Saya Diancam Masuk Penjara

Ternyata Ada Tekanan Tidak Pecat Jokowi, Hasto: Saya Diancam Masuk Penjara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • MTN SNP ke Bank Jambi, Fakta Sidang Ungkap Arif Efendi MNC Sekuritas yang Bertanggungjawab

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.