Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Orang Tua Disarankan Batasi Izin Aplikasi Perangkat Teknologi pada Anak

by Kusumah
03/06/2025
Orang Tua Disarankan Batasi Izin Aplikasi Perangkat Teknologi pada Anak

Ilustrasi orang tua mendidik anak | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyarankan orang tua harus menjadi garda pertama perlindungan anak di era digital, dengan membatasi izin aplikasi pada perangkat teknologi.

“Orang tua harus terlibat aktif, memeriksa, membatasi izin aplikasi, menggunakan fitur parental control,” kata DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), dalam seminar media yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, di era digital anak-anak mustahil memisahkan dari perangkat teknologi terutama telepon seluler. Meski berguna untuk hal positif seperti belajar jarak jauh, namun perangkat ini juga kerap menjadi pintu masuk untuk berbagai masalah terkait dengan era digital ini.

Dia mencontohkan permasalahan yang timbul seperti kecanduan bermain gawai, paparan pornografi, cyber bullying, hingga iklan predator anak yang terselip di aplikasi dan game yang dengan mudah bisa di-klik.

“Banyak aplikasi dan platform menjual data anak tanpa izin orang tua, seperti aplikasi belajar, game, hingga media sosial kerap mengumpulkan data anak-anak secara pasif dan menjualnya untuk kepentingan komersial,” ujarnya.

Piprim juga menyoroti bahwa banyak orang tua masih memiliki mispersepsi atau pemahaman keliru terkait keamanan digital anak. Sebagian besar orang tua mengira cukup hanya dengan memberi nasihat kepada anak agar tidak membagikan informasi pribadi di internet.

Padahal, kata Piprim, banyak aplikasi yang mengekstrak data secara otomatis dan kompleks melalui izin lokasi, penggunaan mikrofon, nomer kontak, dan lainnya.

Tak hanya orang tua, ia juga menekankan pentingnya peran sekolah sebagai garda terdepan dalam membekali anak dengan literasi digital.

“Di zaman sekarang ini, sekolah wajib menjalankan program literasi digital secara sistematis dan hanya bermitra dengan teknologi yang terbukti mematuhi prinsip perlindungan data anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Piprim menambahkan bahwa peran negara juga mesti hadir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama otoritas perlindungan data untuk melakukan audit dan pengawasan ketat perusahaan teknologi.

“Harus secara aktif mengaudit sekolah, mengaudit aplikasi dan perusahaan teknologi yang digunakan oleh anak-anak demi memastikan mereka mematuhi standar keselamatan dan privasi,” imbuhnya.

Previous Post

Hadapi Musim Kemarau, Pemda Diminta Bergerak Cepat Demi Wujudkan Swasembada Pangan

Next Post

Kebijakan Dedi Mulyadi soal Masuk Sekolah Jam 6 Pagi Ditolak, P2G: Bisa Menurunkan Prestasi Akademik Anak!

Related Posts

GoPay Berinovasi, Rilis Fitur Pembelian Tiket Bioskop
Advertorial

GoPay Berinovasi, Rilis Fitur Pembelian Tiket Bioskop

Disebut Munculkan Bau, Ahli Lingkungan ITB Beberkan Teknologi RDF Rorotan Olah Sampah
Nusantara

Disebut Munculkan Bau, Ahli Lingkungan ITB Beberkan Teknologi RDF Rorotan Olah Sampah

Cegah Penyalahgunaan AI, YouTube Hadirkan Teknologi Deteksi Kemiripan
Teknologi

Cegah Penyalahgunaan AI, YouTube Hadirkan Teknologi Deteksi Kemiripan

iPhone 17 Mulai Dipasarkan di Indonesia Awal Oktober 2025
Teknologi

iPhone 17 Mulai Dipasarkan di Indonesia Awal Oktober 2025

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.