HARNAS.CO.ID – Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyarankan orang tua harus menjadi garda pertama perlindungan anak di era digital, dengan membatasi izin aplikasi pada perangkat teknologi.
“Orang tua harus terlibat aktif, memeriksa, membatasi izin aplikasi, menggunakan fitur parental control,” kata DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), dalam seminar media yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, di era digital anak-anak mustahil memisahkan dari perangkat teknologi terutama telepon seluler. Meski berguna untuk hal positif seperti belajar jarak jauh, namun perangkat ini juga kerap menjadi pintu masuk untuk berbagai masalah terkait dengan era digital ini.
Dia mencontohkan permasalahan yang timbul seperti kecanduan bermain gawai, paparan pornografi, cyber bullying, hingga iklan predator anak yang terselip di aplikasi dan game yang dengan mudah bisa di-klik.
“Banyak aplikasi dan platform menjual data anak tanpa izin orang tua, seperti aplikasi belajar, game, hingga media sosial kerap mengumpulkan data anak-anak secara pasif dan menjualnya untuk kepentingan komersial,” ujarnya.
Piprim juga menyoroti bahwa banyak orang tua masih memiliki mispersepsi atau pemahaman keliru terkait keamanan digital anak. Sebagian besar orang tua mengira cukup hanya dengan memberi nasihat kepada anak agar tidak membagikan informasi pribadi di internet.
Padahal, kata Piprim, banyak aplikasi yang mengekstrak data secara otomatis dan kompleks melalui izin lokasi, penggunaan mikrofon, nomer kontak, dan lainnya.
Tak hanya orang tua, ia juga menekankan pentingnya peran sekolah sebagai garda terdepan dalam membekali anak dengan literasi digital.
“Di zaman sekarang ini, sekolah wajib menjalankan program literasi digital secara sistematis dan hanya bermitra dengan teknologi yang terbukti mematuhi prinsip perlindungan data anak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Piprim menambahkan bahwa peran negara juga mesti hadir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama otoritas perlindungan data untuk melakukan audit dan pengawasan ketat perusahaan teknologi.
“Harus secara aktif mengaudit sekolah, mengaudit aplikasi dan perusahaan teknologi yang digunakan oleh anak-anak demi memastikan mereka mematuhi standar keselamatan dan privasi,” imbuhnya.










