HARNAS.CO.ID – Pemerintah daerah (pemda) diingatkan untuk mewaspadai potensi kenaikan harga beras dan minyak goreng (migor). Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, potensi kenaikan tersebut diketahui berdasarkan hasil tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.
“Di situ diputuskan bahwa berkaitan dengan beras, beras itu dilaksanakan operasi pasar ya, melalui SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan penyaluran bantuan beras. Bulan Juni dan Juli sudah dimulai,” kata Tomsi pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Lebih lanjut, Tomsi meminta pemda fokus pada harga komoditas yang mengalami kenaikan. Adapun berbagai komoditas yang mengalami kenaikan terdiri atas beras, minyak goreng, cabai merah, dan cabai rawit.
“Kita fokus pada empat jenis barang tersebut supaya bisa dalam waktu singkat, harganya akan lebih baik atau menurun,” katanya.
Tomsi mengungkapkan, harga beras di sejumlah wilayah, khususnya zona 1 seperti Kota Bandar Lampung, Kota Surabaya, Kabupaten Dompu, Kota Jakarta Timur, dan Kota Jakarta Utara, telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan menembus angka di atas Rp15 ribu per kilogram.
Selanjutnya, kondisi serupa juga terjadi pada migor. Tomsi menyebut, Jakarta Pusat dan Kota Bandung menjadi dua daerah yang tercatat menjual minyak goreng di atas HET, masing-masing dengan harga Rp17.667 dan Rp17.500 per liter. Ia meminta pemda segera bergerak cepat untuk mengantisipasi, termasuk dalam memastikan ketersediaan pasokan.
“Kita bekerja ini dengan pengalaman, begitu kita tahu bahwa pasokan berkurang, maka kita harus paham kita harus berbuat apa. Sehingga, kita tidak menunggu dulu, harga naik baru berbuat. Nah ini saran saya,” ujarnya.
Kemudian, meski harga migor secara umum menunjukkan tren penurunan, Tomsi menekankan HET adalah acuan harga resmi yang harus menjadi pedoman. Oleh karena itu, imengingatkan, tidak ada alasan bagi pemda untuk membiarkan harga melebihi HET, karena harga tersebut ditentukan oleh pemerintah.
Tomsi menyinggung penguatan pengawasan dan meminta Satgas Pangan Polri, khususnya di tingkat kabupaten/kota, agar berkoordinasi dengan pemda untuk mengecek langsung di lapangan.
“Jadi fokus kita rutin ngecek beras dengan minyak.”










