HARNAS.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya rampung diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa selama 12 jam, sejak pukul 09.00 pagi hingga 21.00 Wib malam.
Usai diperiksa, Nadiem tidak menyampaikan materi pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik. Dia juga hanya berbicara diplomatis mengenai kedudukan statusnya dalam perkara yang menyeretnya tersebut.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan azas keadilan, transparansi dan juga azas praduga tak bersalah,” kata Nadiem kepada awak media di gedung bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut mantan bos Gojek itu mengaku kooperatip kepada penyidik dalam menyampaikan duduk perkara
dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2020.
“Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernikah persoalan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya menyatakan pihaknya akan menggali Nadiem Makarim soal pelaksanaan pengadaan laptop chromebook.
Mengingat, Nadiem sebagai Mendikbudristek saat itu mempunyai kewenangan dalam pengadaan laptop tersebut.
“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” kata Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, Kejagung juga akan mendalami peran Nadiem Makarim dalam proses pengadaan laptop chromebook tersebut.
“Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses maupun pelaksanaan dari pengadaan,” tegasnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook setelah penyidik Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem.
Mereka diduga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 Triliun.
Apartemen dua mantan stafsusnya, FH dan JT pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus.
Sayangnya, saat surat pemanggilan awal sebagai saksi, mereka terus mangkir. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan surat pencekalan mereka ke luar negeri.