HARNAS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya dengan meminta keterangan saksi pelapor bernama Ade Darmawan pada Rabu (14/5/2025).
Ade mewakili Tim Advocate Public Defender selaku pihak yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polres Metro Jaksel karena menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.
Menurut Ade, dirinya menjalani pemeriksaan selama enam jam dan disuguhi sebanyak 37 pertanyaan. Ia mengaku turut menyerahkan bukti-bukti seperti video, screen shoot (tangkapan layar hingga telepon seluler.
“Alat bukti diserahkan total ada 16, kemungkinan bisa berkembang menjadi 25 barang bukti,” kata Ade kepada awak media setelah diperiksa.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan ke polisi diduga mengandung perbuatan tindak pidana penghasutan dan pengungkapan data pribadi.
Lebih lanjut, Tim Advocate Public Defender juga menilai mencuatnya tudingan ijazah palsu Jokowi tak muncul begitu saja. Dengan kata lain, terdapat dugaan sudah direncanakan.
Menurut Ade, dugaan itu bukan tanpa dasar lantaran tudingan ijazah palsu Jokowi kerap berulang. Setidaknya, tudingan ini sudah mencuat sejak 2019 dan berlanjut hingga Jokowi tak lagi menjadi Presiden.
“Dugaannya ada tindak pidana kok dilakukan berulang-ulang, ini gamblang sekali. Masyarakat Indonesia bisa melihat bahwa ini gamblang mereka melakukan berulang kali,” katanya.
Bahkan, Ade meyakini, apabila polisi nanti nantinya menyatakan ijazah sarjana Jokowi asli, maka pihak – pihak yang sejak awal memunculkan tudingan tak akan menerimanya.
Ade menambahkan, pada prinsipnya, Tim Advocate Defender akan mengikuti proses yang dilakukan kepolisian terkait pelaporan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan yang menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti, kita lihat saja, ikuti proses, hormati penyelidikan polisi. Mungkin polisi akan segera memanggil saksi-saksi dari mereka,” ucap Ade.
Penambahan Pasal
Dalam kesempatan ini, Ade menginformasikan, pihaknya melakukan penambahan pasal yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pasal yang dianggap memenuhi unsur pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Diambil Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3). Itu dimasukkan kembali agar penyelidikan menjadi mengerucut. Lalu Pasal 160, 28 ayat (2), karena kaitannya ini adalah UU Informasi dan Transaksi, Elektronik (ITE) serta data pribadi.”
Kantongi Bukti
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Murodih mengakui, Polres Metro Jaksel mengantongi bukti – bukti menyangkut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Bukti – bukti ini diperoleh dari Tim Advocate Public Defender selaku pihak yang melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jaksel karena menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.
“Kebetulan memang (Selasa, 13 Mei 2025) sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik. Ada bentuknya video dan surat, ” kata Murodih di Mapolres Metro Jaksel, kemarin
Murodih menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih berproses. Atas dasar itu, bukti yang sudah dikantongi penyidik Polres Metro Jaksel akan ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Murodih memastikan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Roy Suryo dkk selaku pihak yang dilaporkan. Tujuannya untuk meminta keterangan-keterangan yang dibutuhkan.
Saat didesak lebih jauh, Terutama menyangkut pemeriksaan terhadap Roy Suryo seorang, Murodih belum bisa memastikan.
“Nanti mungkin setelah kelengkapan-kelengkapan dari pelapor yang menyerahkan bukti-bukti” katanya menegaskan.
Sebagai informasi, laporan polisi Tim Advocate Public Defender teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 26 April 2025.
Sebelumnya, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi ini sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Meski begitu, laporan tersebut ditolak.
Pihak pelapor kemudian disarankan untuk membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya menyarankan laporan dibuat di Polres Metro Jaksel.
“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Sabtu (26/4/2025).
Dia menjelaskan, laporan itu dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo Cs yang mengaku sebagai pakar telematika.
“Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” ucapnya.










