HARNAS.CO.ID – Seorang debt collector bernama Mufrohudin alias Sambo bin Sumargono (39) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, Sambo ditangkap lantaran terlibat penjualan sepeda motor curian di sekitar Warkop Kompleks Deplu, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (9/5/2025).
Selain Sambo, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jaksel juga membekuk pelaku lainnya berinisial Ferri (35) yang membantu Sambo.
“Kedua tersangka akan melakukan jual beli kendaraan bermotor tanpa surat yang sah,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Murodih yang didampingi Kanit V Resmob Polres Metro Jaksel AKP Bima Sakti menjelaskan, penangkapan terhadap Sambo dan Ferri bermula saat tim Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel mendapatkan informasi jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi BPKB dan STNK pada Jumat pekan lalu. Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel lalu bergerak memantau lokasi.
Saat di lokasi, anggota Resmob Polres Metro Jaksel mendapati dua unit sepeda motor yang akan dijual meski tak dilengkapi BPKB dan STNK.
“Berupa satu unit motor jenis Yamaha Aerox warna Hitam dan satu unit sepeda motor jenis (Honda) Scoopy warna merah yang tidak memiliki/dilengkapi dengan surat-surat resmi (BPKB dan STNK),” ujar Murodih.
Tak membuang waktu, personel Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel langsung membekuk Sambo dan menginterogasinya.
“Dia (Sambo) berperan menjualkan satu unit motor Yamaha Aerox tanpa surat yang didapat dari Boby yang kini masih diburu polisi,” kata Murodih
Terungkap pula, ujar Murodih, Sambo selaku debt collector kerap menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan dan langsung menjualnya tanpa surat sah.
Kemudian, setelah menginterogasi Sambo, polisi juga menciduk Ferri yang diduga turut membantu untuk menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial.
Dari tangan Sambo dan Ferri, Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jaksel menyita sejumlah barang bukti. Selain barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox dan Honda Scoopy, polisi turut mengamankan antara lain kartu tanda pengenal sebagai collector atas nama Mufrohudin, sejumlah telepon seluler, dua obeng, tang, kunci pas, dan kunci T.
“Kedua tersangka (Sambo dan Ferri) dijerat Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Murodih.
Kembali ke Pemilik
Dalam kesempatan ini, Kanit V Resmob Polres Metro Jaksel AKP Bima Sakti memastikan dua unit sepeda motor yang disita yaitu Yamaha Aerox hitam dan Honda Scoopy merah dikembalikan ke pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Identitas pemilik sepeda motor Yamaha Aerox hitam diketahui atas nama Dwi Ningsih, sedangkah Honda Scoopy merah milik Priska Jennifer Salendu.
Menurut AKP Bima Sakti, identitas tersebut diketahui usai penyidik mengecek nomor rangka dan nomor mesin kedua motor tersebut.
“Motor Yamaha Aerox milik Dwi Ningsih hilang dicuri pada tahun 2020 di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan tapi korban tidak membuat laporan polisi. Selanjutnya, pemilik Honda Scoopy warna merah Priska Jennifer Salendu hilang dicuri Agustus 2023 di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, korban tidak membuat laporan polisi,” ujar Bima menambahkan.
Sementara, Dwi Ningsih yang diwakili keluarganya bernama Syuaib (47) dan Priska Jennifer Salendu mengaku senang lantaran sepeda motornya yang hilang dicuri bisa ditemukan kembali.
Syuaib dan Priska pun berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jaksel yang berhasil menangkap para pelaku yang terlibat pencurian sepeda motor milik mereka.










