Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bukan Pelanggaran, Sekjen DPD RI Dijabat Pati Polri Sesuai Aturan

“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi"

by Fadlan Butho
22/05/2025
Bukan Pelanggaran, Sekjen DPD RI Dijabat Pati Polri Sesuai Aturan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD RI resmi dijabat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mohammad IqbaI. Penempatan posisi ini sudah sesuai aturan perundangan – undangan.

Mantan Kapolda Riau itu dilantik berdaskan Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemerhati Hukum Andrea H Poeloengan memandang tak ada pelanggaran dalam penempatan Iqbal di DPD RI.

“Enggak ada yang dilanggar, enggak ada yang melarang, enggak ada masalah. Kan banyak yang begitu, misalnya Sekjen KKP, dan ada lagi beberapa. Enggak ada masalah, dia pada dasarnya sudah sipil,” ujar Andrea, Selasa (20/5/2025).

“Enggak bisa disamakan sama TNI. Pak Nico Afinta juga kan itu di Kementerian Hukum, aktif, enggak ada masalah. Jadi, pada tataran pragmatis. Selama ini kan ndak masalah, ini bukan preseden pertama,” tambah Komisioner Kompolnas 2016-2020 ini.

Bahkan, Andrea melihat penempatan Pati Polri di sejumlah posisi strategis adalah sebuah terobosan. Ia akan cakap menjalankan tugas. Sebab, karakternya berbasis aturan.

“Saya melihat selama ini mereka sudah terbiasa, bahkan bisa menertibkan kalau misalnya ada yang enggak beres. Karena dia mengerti prosedur dan dia kan memang sebagai institusi sipil,” terang Andrea.

Senada, Anggota Komisi Hukum (III) DPR Nasir Djamil berpendapat, penempatan Irjen M Iqbal sebagai Sekjen DPD tak perlu dipersoalkan. Sebab, memang dimungkinkan berdasarkan UU.

“Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi Polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,” papar Nasir.

Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu dan sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berbunyi: (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Nasir menekankan, yang harus digarisbawahi Polri adalah instansi sipil bukan militer.

“Kalau kita melihat ke polisi, dia kan memang organisasi sipil, atasan dia kan hukum, artinya ketika ada perwira tinggi bersalah pasti dihukum, tidak seperti militer, ada pengadilan militer. Pengadilannya ya pengadilan sipil. Jadi, polisi itu ya organisasi sipil,” urai legislator Fraksi PKS ini.

Sebelum dilantik melalui Keppres 79/TPA, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengeluarkan telegram bernomor ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/493/III/KEP./2025 yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

Previous Post

Hasil Survei CISA: Mayoritas Publik Nilai Isu Ijazah Palsu Jokowi Permainan Rival Politik

Next Post

Oknum Anggota Ormas di Cilandak Bacok Pekerja Proyek, Tak Berkutik saat Dicokok Polisi

Related Posts

Dasar TAP MPR dan UU Polri, Penugasan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Konstitusional 
Hukum

Dasar TAP MPR dan UU Polri, Penugasan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD Konstitusional 

Halalbihalal Bhara Daksa 91, Ketua Alumni Irjen Iqbal: Kehormatan Tertinggi Kita Berbakti Memberikan yang Terbaik kepada Bangsa
Nusantara

Halalbihalal Bhara Daksa 91, Ketua Alumni Irjen Iqbal: Kehormatan Tertinggi Kita Berbakti Memberikan yang Terbaik kepada Bangsa

Didampingi Ketua Bhayangkari Riau, Irjen Iqbal Tinjau Warga Terdampak Banjir
Nusantara

Didampingi Ketua Bhayangkari Riau, Irjen Iqbal Tinjau Warga Terdampak Banjir

Jalin Silaturahmi, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Pilkada Damai dan Meriah
Hukum

Jalin Silaturahmi, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Pilkada Damai dan Meriah

Leave Comment

Terkini

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Unsur Sindikasi Perbankan Disorot, Kejagung Incar Pihak BRI di Skandal Sritex

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Optimalisasi BUMD Diyakini Mampu Menjadi Lokomotif Ekonomi Daerah

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Cegah Penyelewengan, Gus Irfan Minta KPK Kawal Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pemerintah Janji Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Pembekuan TikTok Bisa Lumpuhkan Ekosistem Usaha Kecil, Sebaiknya Diarahkan untuk Patuhi Regulasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.