HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Novi Citra Indriyani yang merupakan guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kab. Banjarnegara. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut, ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.
“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Iman dikutip Senin (24/2/2025).
Seperti diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu vokalis band punk, Sukatani. Mencuat dugaan, kasus ini berkaitan dengan lagu berjudul “Bayar, bayar, bayar,” dari Band Sukatani yang liriknya mengkritik polisi.
“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru,” kata Iman menambahkan.
Lebih lanjut, P2G merekomendasikan sejumlah hal, antara lain menegaskan tentang kecaman atas keputusan pihak sekolah memecat guru Novi. Sebagaimana diberitakan, pihak sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi.
“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan,” ujar Iman lagi.
Berdasarkan informasi beredar, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.
“Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Ibu Novi, pasti ada alasan khusus,” ungkap Iman.
P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan. (dha)