Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Vokalis Band Punk Sukatani Dipecat sebagai Guru Diduga Buntut Lagu Kritik Polisi, P2G: Diskriminatif!

by Ridwan Maulana
24/02/2025
Vokalis Band Punk Sukatani Dipecat sebagai Guru Diduga Buntut Lagu Kritik Polisi, P2G: Diskriminatif!

Aksi panggung band punk Sukatani. (Foto: tangkapan layar Instagram @sukatani.band)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Novi Citra Indriyani yang merupakan guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kab. Banjarnegara. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut, ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.

“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Iman dikutip Senin (24/2/2025).

Seperti diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu vokalis band punk, Sukatani. Mencuat dugaan, kasus ini berkaitan dengan lagu berjudul “Bayar, bayar, bayar,” dari Band Sukatani yang liriknya mengkritik polisi.

“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru,” kata Iman menambahkan.

Lebih lanjut, P2G merekomendasikan sejumlah hal, antara lain menegaskan tentang kecaman atas keputusan pihak sekolah memecat guru Novi. Sebagaimana diberitakan, pihak sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi.

“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan,” ujar Iman lagi.

Berdasarkan informasi beredar, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.

“Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Ibu Novi, pasti ada alasan khusus,” ungkap Iman.

P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan. (dha)

Previous Post

Lepas Indra Sjafri, PSSI Cari Sosok Baru Pelatih Timnas U-20

Next Post

Tak Saling Melemahkan Sesama Penegak Hukum, KPK Diminta Fokus Bangun Sistem Antikorupsi

Related Posts

DPR Usul Sekolah Dilibatkan Kelola MBG Imbas Maraknya Keracunan Massal
Kesra

Tak Setuju Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, P2G Sentil Badan Gizi Nasional

Menag Nasaruddin Minta Maaf Buntut Pernyataan Viral Bandingkan Guru dan Pedagang
Kesra

Menag Nasaruddin Minta Maaf Buntut Pernyataan Viral Bandingkan Guru dan Pedagang

KemenPPPA Desak Polisi Tangkap Guru Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Bekasi
Kesra

KemenPPPA Desak Polisi Tangkap Guru Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Bekasi

Leave Comment

Terkini

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Terkait Suap di DJKA Kemenhub

Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Desak Negara Bertindak

Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Desak Negara Bertindak

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Natal dan Tahun Baru

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.