HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar bertindak lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu dilontarkan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih,” kata Mukti, Rabu (15/1/2025).
Mukti menjelaskan, KY sejak awal menduga Rudi Suparmono terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sehingga diduga melakukan pelanggaran KEPPH.
Sebab, kata Mukti melanjutkan, sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus persidangan Gregorius Ronald Tannur. Hal ini terlihat dari ketua majelis hakim diisi oleh Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“RS (Rudi Suparmono) diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara,” ucap Mukti.
Hasil penggeledahan Kejagung di dua rumah Rudi, berhasil disita sejumlah mata uang asing dan rupiah yang jika ditotal sebesar Rp21 miliar.
Kembali kepada upaya KY, lembaga ini lantas berusaha menangani pelanggaran yang dilakukan Rudi Suparmono.
“Tetapi Mahkamah Agung telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas,” ujar Mukti.
Secara kelembagaan, kata Mukti menambahkan, KY pun mengapresiasi kerja Kejagung menangkap dan menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka. Tindakan Kejagung dinilai sebuah langkah krusial dalam mengembangkan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul pada Rabu (24/7/2024). Namun, terdapat indikasi kuat pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim itu menerima suap atau gratifikasi miliaran rupiah dari oknum pengacara LR (Lisa Rahmat).
Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim dan pengacara tersebut. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, pengacara Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pengusutan kasus itu, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang ini adalah eks pegawai MA Zarof Ricar, dan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Sementara, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, hal itu sudah dibatalkan MA pada Selasa (22/10/2024) setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. MA menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Penulis: Aria Triyudha










