Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur! KY Ingatkan MA Serius Bersih – bersih Peradilan

by Ridwan Maulana
15/01/2025
Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur! KY Ingatkan MA Serius Bersih – bersih Peradilan

Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (ketiga dari kanan) mengenakan rompi tahanan. (Foto: kejaksaan.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar bertindak lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hal itu dilontarkan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih,” kata Mukti, Rabu (15/1/2025).

Mukti menjelaskan, KY sejak awal menduga Rudi Suparmono terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sehingga diduga melakukan pelanggaran KEPPH.

Sebab, kata Mukti melanjutkan, sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus persidangan Gregorius Ronald Tannur. Hal ini terlihat dari ketua majelis hakim diisi oleh Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“RS (Rudi Suparmono) diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara,” ucap Mukti.

Hasil penggeledahan Kejagung di dua rumah Rudi, berhasil disita sejumlah mata uang asing dan rupiah yang jika ditotal sebesar Rp21 miliar.

Kembali kepada upaya KY, lembaga ini lantas berusaha menangani pelanggaran yang dilakukan Rudi Suparmono.

“Tetapi Mahkamah Agung telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas,” ujar Mukti.

Secara kelembagaan, kata Mukti menambahkan, KY pun mengapresiasi kerja Kejagung menangkap dan menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka. Tindakan Kejagung dinilai sebuah langkah krusial dalam mengembangkan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul pada Rabu (24/7/2024). Namun, terdapat indikasi kuat pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim itu menerima suap atau gratifikasi miliaran rupiah dari oknum pengacara LR (Lisa Rahmat).

Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim dan pengacara tersebut. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, pengacara Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan pengusutan kasus itu, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Kedua orang ini adalah eks pegawai MA Zarof Ricar, dan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Sementara, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, hal itu sudah dibatalkan MA pada Selasa (22/10/2024) setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. MA menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Aria Triyudha

 

Previous Post

Berpotensi Hambat Agenda Pembangunan Nasional, Prabowo Minta Kejaksaan Fokus Tindak Perizinan Ilegal

Next Post

Kebakaran Hebat Landa Glodok Plaza, Terdengar Ledakan Beberapa Kali

Related Posts

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data
Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak
Hukum

MA Tolak Kasasi Mario Dandi Terkait Kasus Pencabulan Anak

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara
Hukum

Sambangi KPK, Deolipa Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Bukan Terkait Perkara

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh
Hukum

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh

Leave Comment

Terkini

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Puluhan Pemuda Gelar Gerakan Moral #JagaIndonesia di CFD Bundaran HI

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Sidak Prabowo – Sudaryono ke Gudang Bulog Hapus Keraguan Soal Swasembada

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.