Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

MKD Patut Berikan Akses ke Publik Terkait Data Kehadiran Anggota DPR

by Ridwan Maulana
08/12/2024
MKD Patut Berikan Akses ke Publik Terkait Data Kehadiran Anggota DPR

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI patut memberikan akses kepada publik terkait absensi anggota parlemen. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengetahui nama-nama legislator yang sering absen ketika rapat komisi maupun paripurna, termasuk yang rajin bekerja di Senayan.

“Dengan demikian, publik bisa tahu apakah pengambilan keputusan atau terlaksananya sebuah rapat didasarkan pada hitung-hitungan kuorum yang berlaku atau tidak,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Berdasarkan penelitian Formappi, semangat anggota DPR mengikuti rapat-rapat di berbagai alat kelengkapan terlihat cenderung tinggi. Rata-rata tingkat kehadiran anggota pada rapat komisi paling tinggi mencapai 77 persen.

Namun, dia menyayangkan data mengenai kehadiran anggota pada rapat-rapat tidak semuanya disebutkan oleh pimpinan rapat. Ada begitu banyak rapat yang diadakan oleh komisi-komisi, tetapi pemimpin rapat tak menyebutkan jumlah anggota yang hadir.

Padahal, kata dia, data kehadiran anggota itu merupakan sesuatu yang mutlak untuk diungkap karena penentuan kuorum rapat sebagaimana diatur UU MD3 dan Tata Tertib DPR tak bisa dipastikan tanpa mengetahui jumlah anggota yang hadir.

“Mengabaikan urusan kehadiran anggota sebagai basis penentuan kuorum bisa menjadi pintu masuk bagi pengambilan keputusan yang cacat secara prosedural,” katanya.

Sejauh ini, menurut dia, urusan kehadiran anggota DPR RI dalam berbagai rapat belum dianggap serius oleh MKD. Padahal, MKD adalah satu-satunya alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh undang-undang dan tata tertib untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan yang sering absen.

“Mahkamah Kehormatan Dewan bahkan tidak pernah punya inisiatif untuk menjadikan informasi kehadiran ini menjadi informasi yang bebas diakses publik,” tutur Karus.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Imam-Ririn Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Kami Hormati

Next Post

Di Hadapan Prabowo, Tito Wanti-wanti Pemda Jaga Laju Inflasi

Related Posts

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Leave Comment

Terkini

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Giat di Sumsel, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Bupati Muara Enim

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024, Anak Buah Fuad Hasan Masyhur Salah Satunya

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.