HARNAS.CO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI patut memberikan akses kepada publik terkait absensi anggota parlemen. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengetahui nama-nama legislator yang sering absen ketika rapat komisi maupun paripurna, termasuk yang rajin bekerja di Senayan.
“Dengan demikian, publik bisa tahu apakah pengambilan keputusan atau terlaksananya sebuah rapat didasarkan pada hitung-hitungan kuorum yang berlaku atau tidak,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan penelitian Formappi, semangat anggota DPR mengikuti rapat-rapat di berbagai alat kelengkapan terlihat cenderung tinggi. Rata-rata tingkat kehadiran anggota pada rapat komisi paling tinggi mencapai 77 persen.
Namun, dia menyayangkan data mengenai kehadiran anggota pada rapat-rapat tidak semuanya disebutkan oleh pimpinan rapat. Ada begitu banyak rapat yang diadakan oleh komisi-komisi, tetapi pemimpin rapat tak menyebutkan jumlah anggota yang hadir.
Padahal, kata dia, data kehadiran anggota itu merupakan sesuatu yang mutlak untuk diungkap karena penentuan kuorum rapat sebagaimana diatur UU MD3 dan Tata Tertib DPR tak bisa dipastikan tanpa mengetahui jumlah anggota yang hadir.
“Mengabaikan urusan kehadiran anggota sebagai basis penentuan kuorum bisa menjadi pintu masuk bagi pengambilan keputusan yang cacat secara prosedural,” katanya.
Sejauh ini, menurut dia, urusan kehadiran anggota DPR RI dalam berbagai rapat belum dianggap serius oleh MKD. Padahal, MKD adalah satu-satunya alat kelengkapan DPR yang ditugaskan oleh undang-undang dan tata tertib untuk memberikan sanksi kepada anggota dewan yang sering absen.
“Mahkamah Kehormatan Dewan bahkan tidak pernah punya inisiatif untuk menjadikan informasi kehadiran ini menjadi informasi yang bebas diakses publik,” tutur Karus.
Penulis: Ibnu Yaman










