HARNAS.CO.ID – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Total ada enam perempuan menjadi korban dari pelaku yang berjumlah tiga orang.
“(Para pelaku) merekrut para calon pekerja migran dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Erbil, Kurdistan dengan tawaran gaji 300 USD,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dalam keterangannya dikutip Rabu (13/11/2024).
Gogo menjelaskan, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki dengan inisial DR, DC, serta AG. Sedangkan keenam perempuan yang menjadi korban berinisial PM, UA, AK, M, JM, dan MR.
Para tersangka dicokok di Apartemen Kalibata City, Tower Damar, Pancoran, Jakarta Selatan dan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2024) lalu.
“Calon pekerja migran ditampung di apartemen atau rumah kontrakan,” kata Gogo.
Lebih lanjut, Gogo mengungkapkan, ketiga tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka DC menampung para calon PMI yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Kemudian, ditampung secara berpindah dari daerah Condet Jakarta Timur ke Tower Damar Apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel.
Sedangkan tersangka DR mengurus pengajuan visa para korban. “Tersangka DR merupakan WNI yang telah bekerja di Erbil Kurdistan selama tahun,” ujar Gogo.
Keenam perempuan yang akan dijadikan pekerja migran ilegal itu bakal diterbangkan dengan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Turki (bebas
Visa) transit Doha Qatar.
“Selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan, kemudian visa Erbil Kurdistan diberikan untuk
melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” kata Gogo menambahkan.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jaksel dengan sejumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 56 KUHP.
“(Ketiga tersangka) terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Gogo.
Penulis: Aria Triyudha










