HARNAS.CO.ID – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). Merespons hal ini, Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah tegas Kejagung melakukan penegakan hukum atas dugaan suap melibatkan tiga hakim yang beberapa waktu lalu memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (GRT) itu.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip Kamis (24/10/2024).
Mukti menjelaskan, KY sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Menurut Mukti, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA. Sebab, MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT.
MKH sendiri merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” kata Mukti menegaskan.
Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya tersebut.
Diketahui, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim pada PN Surabaya dan seorang pengacara, Rabu kemarin.
Tiga orang hakim yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, seorang pengacara berinisial LR dicokok di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul pada Rabu (24/7/2024). Namun, terdapat indikasi kuat pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim itu menerima suap atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.
Kini, ketiga hakim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Sedangkan, pengacara berinisial LR ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, hal itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung pada Selasa (22/10/2024) setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. MA menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Penulis: Aria Triyudha










