Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KY Bereaksi Usai Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

by Firli Yasya
24/10/2024
Respons KY atas Putusan Bebas Pegi Setiawan: Minta Publik Hormati hingga Beberkan Pemantauan

Lobi Gedung KY di Jakarta. (Foto: Ist)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). Merespons hal ini, Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah tegas Kejagung melakukan penegakan hukum atas dugaan suap melibatkan tiga hakim yang beberapa waktu lalu memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (GRT) itu.

“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dikutip Kamis (24/10/2024).

Mukti menjelaskan, KY sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Menurut Mukti, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA. Sebab, MA masih menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT.

MKH sendiri merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” kata Mukti menegaskan.

Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya tersebut.

Diketahui, Kejagung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim pada PN Surabaya dan seorang pengacara, Rabu kemarin.

Tiga orang hakim yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, seorang pengacara berinisial LR dicokok di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul pada Rabu (24/7/2024). Namun, terdapat indikasi kuat pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim itu menerima suap atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.

Kini, ketiga hakim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Sedangkan, pengacara berinisial LR ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, hal itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung pada Selasa (22/10/2024) setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. MA menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Penyelidikan Bawaslu Terkait Pejabat Kejaksaan EB Disorot, Pengamat: Kurang Komprehensif dan Putusannya Tendensius

Next Post

Peringati HUT ke-73, Divisi Humas Polri Gandeng Wartawan Buat Kegiatan Jumat Berkah

Related Posts

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh
Hukum

Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat Imbas Terlibat Kasus Suap Gazalba Saleh

Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat
Hukum

Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA Buntut Batalkan Putusan Inkrah, Ini Duduk Perkaranya
Hukum

Tiga Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA Buntut Batalkan Putusan Inkrah, Ini Duduk Perkaranya

Lakukan Pelanggaran, KY Usulkan 25 Hakim Disanksi Teguran hingga Pemecatan
Hukum

Lakukan Pelanggaran, KY Usulkan 25 Hakim Disanksi Teguran hingga Pemecatan

Leave Comment

Terkini

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Timor Leste Resmi Anggota ASEAN, RI Dukung Sekaligus Ingatkan Tantangan Global

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Kereta Purwojaya Jurusan Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, Begini Nasib Para Penumpang

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Riang Gembira Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaksel, Ajang Silaturahmi hingga Latih Kesabaran

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Wujudkan Amanat Gus Dur, Pihak Keluarga Gelar Peletakan Batu Pertama Pusat Kajian Islam Asia Tenggara

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kolaborasi Lintas Sektor, Ketum GEKRAFS Sebut Hekrafnas 2025 Momentum Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.