HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pidana khusus selama dua pekan ini secara maraton kembali memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tujuh tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit yang diduga dilakukan ke tujuh korporasi dari PT DPG di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Adapun ketujuh tersangka korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Namun hingga pemeriksaan selesai belum diketahui apa yang digali dan didalami Tim penyidik pidana khusus dari ke sembilan saksi tersebut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (18/09/2024) juga hanya mengatakan para saksi tersebut diperiksa Tim penyidik untuk tujuh tersangka korporasi dari PT DPG.
“Pemeriksaan tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka korporasi,” kata Harli yang kini juga sedang mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain pada hari Selasa (17/09/2024) sebanyak satu saksi yaitu saksi BW selaku Ketua Koperasi Cenaku Lestari dan pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sedangkan sebelumnya pada Kamis (12/09/2024) pekan lalu ada empat saksi diperiksa. Antara lain saksi TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations yang juga sudah diperiksa pada Selasa (10/09/2024) dan saksi SHD selaku Kadinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022.
Kemudian saksi lainnya yang diperiksa yaitu saksi ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia dan saksi JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).
Sementara pada Rabu (11/09/2024) atau sehari sebelumnya empat saksi diperiksa. Mereka yaitu saksi ARA selaku Residence Service Manager The Pakubuwono Residence, saksi AS selaku Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, saksi DJL selaku Manager Area South Hills dan saksi GMEM selaku pihak swasta.
Adapun kasus dugaan Korupsi dan TPPU yang menjerat ke tujuh tersangka korporasi dari PT DPG merupakan pengembangan dari kasus terpidana Surya Darmadi alias Apeng pemilik PT DPG
Apeng dalam kasus yang sama sebelumnya diputus terbukti bersalah dan dihukum Mahkamah Agung 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun dari semula sebesar Rp42 triliun yang dijatuhkan pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding.