HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Asset Pacific anak usaha PT Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi baru dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya turut menyita uang Rp450 Miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific anak perusahaan Duta Palma Group.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
“Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (30/9/2024).
Qohar mengatakan, PT Asset Pacific merupakan perusahaan korporasi ketujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain PT Asset Pacific, pihaknya juga menjerat PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.
“Perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau,” katanya.
Atas perbuatannya, PT Asset Pacific dijerat dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Penjegalan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.