HARNAS.CO.ID –
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan emas 109 ton di PT Antam 2010-2022.
Untuk itu penyidik pidsus memeriksa eks Vice President Risk Management PT Antam berinisial HK, pada Rabu (18/9/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).
Harli menambahkan, selain HK, Kejagung juga memeriksa tiga saksi lain, yakni MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2009-2011, AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam dan BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. 6 tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara 7 tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.