Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Martono Terkait Korupsi Pemkot Semarang

by Fadlan Butho
02/08/2024
Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono pada hari ini, Jumat, (2/8/2024).

Martono diperiksa terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat.

Ssbelumnya, Martono telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Chirmarder 777 dan PT Rama Sukses Mandiri pada Rabu, 31 Juli 2024.

Saat itu, Martono dicecar penyidik mengenai soal proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Sementara itu, Martono tak mau bicara banyak soal pemeriksaannya. Dia menyerahkan semua hasil pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

“Tanya ke penyidik saja ya,” kata Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (31/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Martono mengamini sudah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tapi, dia juga tak mau menjelaskannya.

“(Saya, red) mengikuti proses hukum saja,” tegas Martono.

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Perkara pertama terkait pengadaan barang atau jasa tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Lembaga antikorupsi telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Beberapa yang digeledah adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.

Previous Post

KPK Buru Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Next Post

Mahkamah Agung Serahkan Bantuan Seragam Sekolah di Panti Asuhan Putri Aisyiyah Margasari Tegal

Related Posts

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika
Hukum

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom
Hukum

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji 2023-2024, Anak Buah Fuad Hasan Masyhur Salah Satunya

Leave Comment

Terkini

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.